Penyalahguna Pengangkutan Niaga BBM Subsidi Pemerintah Diringkus Tim Resmob Polres Rohul
Rokan Hulu – jurnalpolisi.id
Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) menyalahgunakan pengangkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah.
“Terlapor RS alias RI,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (4/10/2022).
Lanjutnya, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Aliantan Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul.
“Barang Bukti berupa, Satu Unit Mobil Pick up merek Isuzu Type Traga warna Putih Nopol BM 9729 XY, Satu Tangki Fiber berisi Solar,
Satu Drum berisi Solar, Satu Drum kosong, 18 Jerigen kosong, Dua Selang, Satu Mesin Pompa DC dan Satu helai Terpal Biru,” rinci Raja Putra.
Penangkapan, kata Raja Putra berawal, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul menerima informasi dari Masyarakat tentang adanya dugaan TP menyalahgunakan pengangkutan niaga Solar subsidi di Desa Aliantan.
Kemudian Tim langsung melakukan penyelidikan di Desa Aliantan.
Lalu Tim berhasil mengamankan Seorang laki-laki mengaku bernama RS diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah
Dengan cara antri mengisi Solar di SPBU Aliantan, lalu Operator mengisi Solar ke dalam Tangki Mobil Pick up merek Isuzu.
Kemudian RS mengendarai Mobil Pick up merek Isuzu keluar dari Areal SPBU dan menyalakan mesin Pompa DC untuk memindahkan Solar dari Tangki Mobil ke Tangki Fiber yang berada dalam Bak Mobil.
Lalu Tim melakukan interview lisan terhadap RS, mengaku dengan sengaja melakukan pengangkutan Solar Subisidi untuk dijual kembali.
“Selanjutnya RS dibawa ke Polres Rohu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya Raja Putra mengakahiri
(Humas Polres Rohul)