Pengecekan Terhadap Apotek Terkait Obat Jenis Sirup Yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) Di Wilayah Hukum Polda Kepri
Oktober 22, 2022
BATAM, jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak, Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran melaksanakan pengecekan terhadap 58 (lima puluh delapan) Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K., dan didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Farouk Oktora, S.H.,S.I.K. Jumat (21/10/2022).
Adapun Apotek dan yang dilakukan sidak dan pengecekan yakni wilayah Batam 12 (dua belas) Apotek, Tanjung Pinang 4 (empat) Apotek, Bintan 3 (tiga) Apotek, Karimun 16 (enam belas) Apotek, Lingga 5 (lima) Apotek, Natuna 13 (tiga belas) Apotek dan Anambas 5 (lima) Apotek.
Berdasarkan hasil pengecekan terhadap 58 (lima puluh delapan) Apotek dan Toko Obat di wilayah hukum Polda Kepri, bahwa masih terdapat 5 jenis obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) tersebut, Namun obat tersebut telah dipisahkan dan tidak di pajang di etalase serta sudah di lakukan pemisahan menunggu penarikan dari distributor dan instruksi lebih lanjut dari Dinkes dan BPOM. Ucap Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.
Lebih lanjut Dirkrimsus juga menambahkan bahwa, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah. Dan juga sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut. Ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.
Terhadap obat jenis sirup lainnya kami juga menghimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter serta apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep tersebut serta Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.
“BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Polda Kepri bersama Polres/Ta jajaran melakukan imbauan kepada Apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.” Tutup Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.
(Hms/Sahril)