Pemerintah kabupaten batu bara terbitkan surat edaran terkait pelarangan obat sirup

Batubara-  jurnalpolisi.id

Pemerintah kabupaten batu bara terbitkan surat edaran larangan sementara kepada seluruh Tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup.

Pelarangan itu sehubungan dengan Surat Kementerian Kesehatan RI Direktorat Pelayanan Kesehatan  Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/12439/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA).

Berkenaan hal tersebut, Saudara segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal

Pada Anak (GGAPA), melakukan penyelidikan epidemiologi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal dan mlakukan penguatan surveilans dan peningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Rumah Sakit Umum Daerah/Swasta untuk Melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal

Pada Anak (GGAPA) berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara, melarang sementara kepada seluruh Tenaga Kesehatan untuk tidak meresepkan obatobatan dalam bentuk sediaan cair/syrup, sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk

Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara drg Wahid Khusyairi MM mengatakan bahwa, di Kabupaten Batu Bara belum ada terindikasi  GGAPA.

(ZUL/YAFIZAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *