Pemberhentian 2 Kadus dan 2 kasi Desa tanjung putus yang di lakukan oleh Kades Nanang Susianto S.pd.i teryata tidak sah.
Oktober 16, 2022
Langkat – jurnalpolisi.id
Polemik pemberhentian 4 orang perangkat Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada bulan September terjawab sudah.
Pemberhentian secara sepihak 2 Kepala Dusun (Kadus) dan 2 Kasi yang diduga dilakukan oleh selaku Kepala Desa (Kades) Nanang Susianto S.pd.i dinyatakan tidak sah.
Hal tersebut terjawab saat dilakukan rapat Desa, Selasa (11/10/2022) di kantor Balai Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Dalam rapat itu Kepala Desa Tanjung Putus Nanang Susianto S.pd.i mengatakan ia telah berkoordinasi dengan mantan camat Padang Tualang (Almarhum) H Ramlan Efendy Lubis mengenai pemecatan keempat perangkat Desa itu, namun ia diduga tidak bisa menunjukkan bukti-bukti otentik mengenai persoalan tersebut.
“Mereka diberikan SP2 karena tidak disiplin dan tidak menjalani seluruh tugas-tugas yang telah kita berikan” ucap Kepala Desa Tanjung Putus, Nanang Susianto S.pd.i kepada Wartawan.
Sementara itu salah satu kepala dusun yang diberhentikan, Ihsan WJ mengungkapkan dirinya bersama rekannya diberhentikan sepihak oleh kepala desa yang baru saja terpilih tersebut.
“Anehnya, kami tidak pernah diberikan surat pemberhentian resmi namun Kades justru telah melakukan pengangkatan aparat baru, seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, tersangkut kasus pidana, berhenti sendiri (mengundurkan diri)” ucap Ihsan WJ kepada Wartawan Selasa (11/10/2022).
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Putus, Wahidin menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak adanya Surat Keterangan pemberhentian dari Camat.
Rapat yang dilaksanakan hingga sore itu berakhir dengan keputusan pemberhentian secara sepihak tersebut tidak Sah dan Kepala Desa diberikan waktu 1 Minggu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(kaperwil)