PASTIKAN TAK JUAL OBAT SIRUP BERBAHAYA SAT RESKRIM POLRES TAKALAR LAKUKAN PENGECETAN APOTEK.
Oktober 23, 2022
Takalar – jurnalpolisi.id
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Sirup tersebut diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Pada pantauan wartawan Sat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto turun tangan melakukan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah pananggung jawab Apotek yang ada di kota Takalar.Kab Takalar prov sul.sel Minggu 23/10/2022.
Hal ini dilakukan Sat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto untuk mengantisipasi peredaran obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwato mengatakan kepada Awak Media bahwa setelah pihaknya melakukan pengecekan di sejumlah Apotek tidak ditemukan obat sirup yang dijual sesuai dalam surat edaran Kemenkes.
Agus Purwanto menjelaskan, ada empat Apotek yang dicek pihaknya, yakni Apotek Cahaya Pattallassang Jalan BTN Sompu Raya Nomor 1, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Kemudian, Apotek HM Farma Jalan Suaib Pasang, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallasang.
Selanjut, Apotek Zaidan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang. Apotek Hijrah Farma di Jalan Mappajalling, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Setalah kami melakukan pengecekan di sejumlah Apotek tidak lagi ditemukan obat sirup yang berbahaya seperti dalam surat yang diedarkan Kemenkes. Rata-rata Apotek hanya menjual obat sirup Unibebi Cough dan Termorex sirup,” ujarnya.
(St Hajrah)