Operasi Sikat Semeru, Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Tersangka
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Polresta Banyuwangi mengamankan ratusan tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar pada 19-30 September 2022.
“Sebanyak 104 tersangka berhasil ditangkap dari 102 laporan polisi yang diterima selama Operasi Sikat Semeru 2022,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/10/2022).
Ratusan tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat Semeru 2022.
Rinciannya, kasus curat ada 67 tersangka dari 38 laporan polisi, kasus curas ada 5 tersangka dari 4 laporan polisi, kasus premanisme ada 19 tersangka dari 11 laporan polisi.
Lalu kasus street crime ada 6 tersangka dari 38 laporan polisi, kasus sajam ada 2 tersangka dari 2 laporan polisi, kasus penyelundupan ada 2 tersangka dari 2 laporan polisi.
“Dari sekian banyaknya kasus, ada dua kasus yang menonjol karena viral. Yakni kasus Curas di Kluncing Giri dan Curat ratusan Handpone di Counter Gendoh Sempu,” kata Kombes Pol Deddy.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, kasus Curas atau perampokan di Giri yang menimpa korban Nurhaeyi (67) dan istrinya Misrinah pada Selasa (27/9/2022) dini hari lalu itu, ternyata juga dilatar belakangi rasa dendam.
“Ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan setelah tiga minggu melakukan penyelidikan (kasus Curas Giri),” kata Kompol Agus.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa selain melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), juga ada motif sakit hati masalah lahan. Karena ternyata Curas tersebut diotaki Apidi, tetangga korban.
Selanjutnya, untuk kasus menonjol lainya yakni pencurian ratusan handphone baru dan bekas di Counter Gendoh Sempu pada Sabtu (24/9/2022). Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua pelaku hingga ke Semarang.
“Kedua pelaku pencurian ratusan handphone ini ternyata salah satunya merupakan sindikat. Saat pengejaran di Semarang, polisi juga menemukan satu koper uang palsu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ratusan tersangka ini dijerat pasal sesuai tindak kejahatannya masing-masing. (Humas/Jok)