Oknum Penyidik Polres Aceh Utara Diduga Lakukan Penyiksaan
Aceh Utara – jurnalpolisi.id
Proses penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penembakan di Desa Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara diduga mengalami penyiksaan oleh oknum penyidik Polres Aceh Utara pada saat pemeriksaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh tim kuasa hukum dari terduga pelaku penembakan (BT) Fiktorius Ndruru pada saat membesuk di Lapas II B Lhoksukon dan turut didampingi oleh keluarga.
Dia menduga bahwa oknum kepolisian Aceh Utara telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap kliennya. Hal itu terkuak oleh pengakuan (BT) terhadap kuasa hukum dan keluarganya yang dibuktikan dengan adanya sejumlah bekas luka disekujur tubuhnya.
“Kami mengecam tindakan oknum penyidik polres Aceh Utara yang diduga telah melakukan penyiksaan, dan kami meminta kepada bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini agar nama instansi kepolisian tidak tercoreng” Kata Fiktorius Ndruru selaku kuasa hukum (BT) usai sidang ketiga praperadilan di pengadilan Negeri Lhoksukon, Jum’at (14/10/2022).
Disamping itu, Fiktorius mengungkapkan hasil sidang hari ini banyak sekali kejanggalan dikarenakan dari bukti – bukti surat yang diserahkan oleh pihak termohon tidak sesuai apa yang digugat oleh pemohon.
“Diantaranya seperti SPDP yang kita minta kepada pihak penyidik hingga hari ini kita belum menerima” Pungkasnya.
Kemudian dirinya berharap kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan dan menerima hasil gugatan yang dilayangkan oleh tim pemohon.