NH dan Fenomena Gunung Es Birokrat yang korup di Banyuwangi

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Pasca Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Insial NH di tetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuwangi, menjadi sorotan Pusat Kajian Kebijakan dan pembangunan strategis (Puskaptis) Banyuwangi Angkat Bicara

Bahwa kalau tahun 1990 an birokrat masih terbiasa hidup pas-pasan, rumah sederhana, motor lawas, serta cukup untuk kehidupan sebulan dan jika punya anak sekolah dua orang saja, mereka akan memeras otak untuk cukup sampai akhir bulan, bahkan tidak sedikit dari mereka yang nyeper untuk mencukupi kebutuhan dapurnya, dan betapa terhormat mulianya hidup mereka pada waktu itu.

“Akan tetapi berbeda dengan sekarang,masing-masing birokrat bersaing tidak sehat, menjadi gerbong gerbongan, tidak punya inovasi kerja, bahkan untuk menjadi kepala skpd menyiapkan miliaran rupiah, sehingga ketika sudah jadi pun mereka harus mencari pulihan bahkan harus untung berlipat-lipat, rumah dan gaya hidup serta kendaraan mereka mewah sampai mereka lupa rakyat yang harus mereka layani” cetus Direktur Puskaptis Banyuwangi, Amrullah, S.H.,M.Hum, Senin (31/10/2022)

Kata dia, Berbeda dengan yang mereka layani, makan 3 kali sehari saja rakyat susah, belum lapangan pekerjaan sulit sekali didapat, pupuk bersubsidi hilang di pasar, sekolah. harusnya gratis mereka dijadikan objek pungli.

“banyaknya jalan berlubang dan banjir musiman ketika musim hujan, lantas kemana anggaran 3000 Milyar yang dikelola oleh para birokrat tersebut? Atau rakyat hanya menikmati air hujan saja?,”tanya Amrullah.

berkaitan penetapan NH sebagai tersangka anggaran mamin fiktif di Banyuwangi, Lanjut Puskaptis, Kabupaten Banyuwangi, mendesak agar Bupati Banyuwangi dan Kejaksaan Banyuwangi melakukan:

1. Bupati Banyuwangi untuk Menonaktifkan sementara NH sebagai Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi berdasar

Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 2. Bupati Banyuwangi untuk segera melakukan Reformasi Birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu mamin sebesar 37,5 miliar ATK sebesar 16 miliar, perjalan dinas 64 miliar, belanja narasumber dan moderator 13 miliar, sewa alat 8 miliar.

3. Mendesak Kajari Banyuwangi untuk menahan NH agar yang bersangkut tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

4. Kajari Banyuwangi menetapkan tersangka lain baik PPK dan PPTK kegiatan di BKPP tersebut.

“Yang terakhir, Kejari Banyuwangi memeriksa semua SKPD di Banyuwangi terkait anggaran, Mamin 2021,”pungkasnya

(Joko Pamungkas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *