Meningkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab melalui DKPP Salurkan PPM ke Kelompok Tani sebesar 504 Penerima Manfaat
Oktober 13, 2022
Bojonegoro – jurnalpolisi.id
Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani melalui Program Petani Mandiri yang merupakan program prioritas Bupati Anna Mu’awanah.
Kepala Bidang SDM dan Pembiayaan, DKPP Bojonegoro, Yuni Arba’atun menjelaskan saat ini pihaknya sedang menyalurkan bantuan hibah Program Petani Mandiri (PPM) kepada kepala keluarga petani. Mereka tergabung dalam Kelompok Tani dan memiliki KPM Plus, dengan ketentuan kelompok tani telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
Bantuan Hibah PPM tersebut dipergunakan untuk belanja sarana produksi pertanian (benih dan pupuk) sekitar Rp 2,5 juta per hektare dengan ketentuan luas garapan tidak boleh lebih dari 2 hektare.
“Tahun 2022 ini PPM ditargetkan untuk 504 Kelompok Tani. Dan sampai September 2022 kelompok tani yang telah merealisasikan bantuan hibah PPM adalah 365 kelompok tani,” jelasnya Kamis (13/10/2022).
Dia menambahkan, sesuai data yang ada, tercatat kelompok tani penerima bantuan hibah PPM mulai tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 sejumlah 1.068 kelompok tani dengan jumlah petani pemegang KPM yang mendapatkan manfaat sejumlah 136.743 Kepala Keluarga Petani.
“Sementara, kelompok tani yang belum dapat bantuan hibah PPM ditargetkan akan mendapat di tahun 2023,” pungkasnya. [ai/nn]
Untuk mendapatakan bantuan hibah Program Petani Mandiri (PPM) harus memenuhi kreteria dan persyaratan diantaranya :
– Kepala keluarga yang melakukan usaha tani pada lahan paling luas 2 (dua) hektar.
– Status Lahan milik sendiri atau sewa (Penggarap)
– Luas lahan berasal dari penggabungan beberapa lahan
– Untuk lahan dikawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dibuktikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari Perhutani.
– Lokasi lahan berada diwilayah administrasi Kabupaten Bojonegoro
– Kepala keluarga petani tergabung dalam Kelompok Tani dan memiliki KPM Plus.
– Kelompok telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar.
– Kelompok Tani yang tidak menerima bantuan yang sama / sejenis, tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran dari Pemerintah Daerah.
– Bantuan Hibah diberikan kepada 1 (satu) Kepala keluarga petani dalam 1 (satu) rumah/ tempat tinggal yang berada dalam alamat yang sama.
– Kepala keluarga petani diusulkan oleh Kelompok Tani kepada Bupati diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat.
– Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
(Syailendra Jurnalpolisi)