Menindaklanjuti Laporan Kuasa Hukum, BKD Periksa Camat Kuanfatu, Istri Dan Korban

Oktober 31, 2022

NTT,  jurnalpolisi.id

Camat Kuanfatu Susten Sesfaot akhirnya diperiksa Penyidik Gabungan ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Jumat (28/10/2022) sebagai tindak lanjut laporan Kuasa Hukum korban LM (38) beberapa waktu lalu.

Camat Kuanfatu Susten Sesfaot didampingi Istri Sibiati Hauteas, sedangkan LM (38) didampingi tim Kuasa Hukum Ridwan Tapatfeto, Yunus Benu, dan Boi Benu. Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala BKD Musa Benu, dan didampingi George Pelandou Sekertaris BKD, dan Tim Kasat Pol PP Yopich Magang, Istantho Djaha Sekertaris Pol PP, Maksi Lakapu, David Liu Sekertaris Inspektorat Kab TTS.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10:30 wita diruang Pembinaan dan Pemberhentian Kantor BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan Pemeriksaan berlangsung tiga etape dimana sejak pukul 10:30 wita kegiatan pemeriksaan dimulai dari korban LM (38) yang dilakukan tim pemeriksa secara tertutup hingga pukul 13:00 wita , sedangkan Istri Camat Kuanfatu Sibiati Hauteas diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga pukul 15:45 wita , dan Camat Kuanfatu Susten Sefaot tim melakukan pemeriksaan sejak pukul 16:00wita hingga pukul 20:30 wita malam hari.

George Pelondou Sekertaris BKD Kabupaten Timor Tengah Selatan Sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari laporan korban LM (38) melalui surat Penasihat Hukum yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rabu (26/10/2022) lalu.

Dengan demikian sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara di Daerah maka kami membentuk tim dari penyidik PPNS mulai dari BKD, Sat Pol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan berhubung Camat Kuanfatu Selain melekat Jabatan Camat, yang bersangkutan juga berstatus ASN .” Tutup George Pelandou.

Editor : RoyS
Sumber : Efan T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *