Menanggapi Pemberitaan Yang Beredar Di Berbagai Media Tentang Dana Bagi Hasil Migas Pada Wilayah Terdampak Anak Muda Teluk Bintuni Angkat Bicara.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Menganggapi Polimik Dana Bagi Hasil (DBH) migas di sejumlah daerah di Papua barat Paska penolakan penandatanganan sejumlah kepala Daerah di Papua barat terhadap nota kesepakatan DBH migas di wilayah terdampak itu.

Bertempat di Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Senin 24/10/2022 Saat media ini menemui Agustinus Orocna (Ketua Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni) di Tengah kesibukan kesibukannya itu.

Kata, Agus , Kami Pemuda Teluk Bintuni, dan Semua Masyarakat Adat 7 Suku yang ada di Teluk Bintuni, Mendukung Penuh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Dalam memberikan sikap atas proporsi DBH Migas kepada Daerah terdampak atas hak – hak masyarakat Adat di wilayah kabupaten teluk Bintuni.

Selain itu Agus Menegaskan bahwa, Porsi DBH Migas pada Daerah penghasil harus sesuai sehingga tidak semata – Mata ucapan manis tetapi benar memberikan jaminan atas hak – hak masyarakat adat daerah setempat.

Negara harus benar – benar memberikan Dana Pembagian Hasil (DBH) Migas kepada setiap daerah terdampak seperti Sorong dan Bintuni sesuai Porsi sehingga tidak memberikan kerugian terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat di kemudian hari. Tandasnya

Lanjut Agus sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Minyak Bumi dibagi dengan imbangan 84,5% untuk Pemerintah Pusat dan 15,5% untuk Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk Gas Alam dibagi dengan imbangan 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Pemerintah Daerah.

Agus menilai Dengan peraturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 itu Perlu Memperhatikan Hak – Hak Masyarakat Adat Sehingga Jangan hanya sebatas memberi Permen Kepada Daerah Penghasil Migas dan gas di wilayah terdampak, sehingga hal tersebut Akan tidak memberi kerugian secara materil kepada daerah di kemudian hari. Tegas Agus

Seperti di kutip dari pemberitaan salah satu Media Masa tentang Penjelasan Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma mengatakan bahwa, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, perhitungan pengalokasian DBH SDA Migas, dilakukan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa, pembagiannya telah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

“Dengan begitu, penerimaan daerah (Papua Barat) yang diperoleh dari DBH SDA Minyak Bumi sebesar 15,5% dibagi dengan rincian, 2% dibagikan kepada Provinsi yang bersangkutan, 6,5% kepada Kabupaten/Kota penghasil, 6% untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan 1% kepada Kabupaten/Kota pengelola,”

Lebih lanjut, ia menerangkan, untuk penerimaan daerah yang diperoleh melalui DBH SDA Gas Alam sebesar 30,5% dibagi dengan rincian, 4% kepada provinsi yang bersangkutan, 13,5% untuk Kabupaten/Kota penghasil, 12% dibagikan untuk Kabupaten/Kota yang berbatasan dan Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi yang bersangkutan, dan sisanya 1% diberikan kepada Kabupaten/Kota pengelola.

Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa, apa yang di sampaikan oleh Sonator Papua Barat itu sudah sesuai dengan undang – undang namun perlu di ketahui bahwa UU Nomor 1 Tahun 2022 itu belum menjawab keinginan dan harapan masyarakat adat di daerah terdampak seperti Bintuni dan Sorong.

Pihaknya berharap melalui pengambilan keputusan perlu melibatkan masyarakat adat setempat sehingga Negara/Pemerintah bisa mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat adat di wilayah itu.

Dalam kesempatan itu Agus juga kembali menyampikan dukungan terhadap Bupati kabupaten teluk Bintuni dalam memperjuangkan Hak – Hak dan harapan masyarakat adat di daerah terdampak penghasil Minyak dan Gas di Kabupaten Teluk Bintuni . Tutup Agus

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *