Maling Sepeda Motor Diringkus Jajaran Polsek Tambusa
Oktober 23, 2022
Rokan Hulu – jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu berhasil menggulung Tersangka Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) dengan Tersangka berinisial AH (36) di jemput Polisi dan dibawa ke Polsek Tambusai, Selasa (18/10/2022) Tengah malam
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino, SH mengatakan bersama Pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu Unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6176 FJ dengan No Rangka MH3UE1120GJ103527 dan No mesin E3RE-0108238,” terangnya.
Kejadian berawal Senin 10 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 Wib Waktu itu Pemilik Sepmor keluar dari rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lidang Desa Tambusai Timur, tak lama setelah itu korban melihat sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6176 FJ dengan nomor rangka MH3UE1120GJ103527 dan dengan nomor mesin E3RE0108238 sebelumnya terparkir di samping rumah kontrakannya sudah tidak ada lagi, sempat dicari
disekitar rumah kontrakan tersebut, namun tidak ditemukan, Akhirnya dia memutuskan membuat Laporan kehilangan Ke Polsek Tambusai.
Berdasarkan lap tersebut, Selasa (18/2022) sekitar pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi bahwa Pelaku pencurian kendaraan bermotor berada di Sungai Kuning Desa Batang Kumu, atas Informasi tersebut unit reskrim bergerak cepat menuju target, hanya dalam waktu singkat
Pelaku dapat diamankan di Sungai Kuning tepatnya di Kebun Kelapa Sawit Masyarakat tanpa melakukan perlawanan ” Jelasnya.
Saat diinterogasi Pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor di jalan Lidang Desa Tambusai Timur, kini
pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke Polsek Tambusai, guna penyidikan lebih lanjut,
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP,” Kata Efendi Lufino.
TIM