Kritik Perumda Tanpa Dasar, Dirut sebut Ramlan Irfan Tak Berpengetahuan
Oktober 18, 2022
Bitung – jurnalpolisi.id
Sikap tegas ditunjukan Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung Drs. Harto Kahiking, Ketika dikonfirmasi sejumlah pernyataan Ramlan Irfan anggota DPRD Kota Bitung, yang meminta agar Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal – KPM Perumda pasar mengevaluasi kinerja Direksi.
Menurut Kahiking yang dihubungi terpisah, kritik dan tudingan Ramlan Irfan atau akrab disebut Haji Olan, tidak menunjukan pengetahuan akan aturan BUMD.
“ saya tidak alergi terhadap kritik, tapi penyataan anggota dewan yang terhormat Ramlan Irfan soal setoran Pendapatan Asli Daerah – PAD BUMD, sangat tidak berpengetahuan”. Tegas Kahiking.
Kahiking menjelaskan, Pengelolaan BUMD jelas berbeda dengan SKPD dalam pemerintahan, terutama dalam hal penyetoran PAD ke kas daerah. Karena penyetoran PAD ke kas daerah, dilakukan dalam bentuk deviden (keuntungan usaha) pada setiap akhir tahun anggaran.
“Saya jadi bertanya apakah yg terhormat Olan paham aturan atau tidak ? Yang namanya Perumda berarti PAD masuk dalam bentuk Deviden dan itu nanti bisa di evaluasi di akhir tahun / atau bulan Januari.
Kahiking yang juga mantan Anggota DPRD Bitung 2 Periode, mengaku khawatir pernyataan Haji Olan tidak didasari pemahaman yang benar tentang pendirian BUMD yakni PP 54 Tahun 2017. Harusnya sebagai anggota legislative yang menjalan fungsi legislasi, memahami aturan Ketika mengkritik.
“kelihatan Olan sama sekali tidak paham aturan. Sama halnya dengan materi kritikan dipasar cita tentang pedagang yang dipaksakannya untuk mendapatkan dokumen” lanjut Kahiking.
Kahiking menegaskan, sikap Ramlan Irfan Legislatif Nasdem, meminta kepentingannya diakomodir untuk memberikan tempat bagi pedagang yang tidak memenuhi persyaratan, bertolak belakang dengan mekanisme Permendagri 118 THN 2018, yang diamanatkan Kuasa Pemilik Modal – KPM untuk dijalankan Perumda Pasar.
“Olan sebagai pembuat aturan di DPR, justru meminta saya mengakomodir kepentingan beliau. Yaitu memasukan pedagang yg jelas jelas melanggar aturan “makelar kios”. Olan memaksa saya utk memberi kebijakan, dan menabrak serta mengkhianati aturan. Terang Kahiking keras !.
Sebagai Direktur Utama Perumda, Kahiking meminta Olan hentikan intervensi menabrak aturan “ jangan kwa kelakuan pemerintahan lama partai Nasdem dipelihara dan dipaksakan pada periode MM-HH”.
Kahiking mengingatkan agar Haji Olan menghentikan prilaku buruk pemerintahan Nasdem, yang mengganggu perjuangan MM-HH dalam mengurai sejumlah benang kusut pasar, yang merupakan beban masa lalu Nasdem.
Salah satu contoh beban masa lalu pemerintahan lama adalah Kasus Haji Rauf, atau dikenal dengan Pedagang Elyas Rauf. Kahiking menegaskan, kasus Haji rauf itu terjadi tahun 2017 ketika Nasdem Berkuasa. Pedagang diusir oleh tuan tanah dan bertahun-tahun minta keadilan ditegakan, tetapi diabaikan pemerintah. Tidak hanya mengabaikan hak Haji Rauf, tetapi pemerintahan lama juga ikut menganeksasi pedagang pasar Bersama tuan tanah, yang hari ini terbukti tanpa alas hak yang jelas.
“Justru disaat pemerintahan berganti pada kepemimpinan Maurit – Hengky, Haji Rauf diberikan Kembali haknya. Meski hingga kini secara prosedural, Perumda Pasar tengah memenuhi Stanadart Operasional Prosedur – SOP, agar haknya dikembalikan dipasar”. Tegasnya.
Pada kesempatan yg sama, Kahiking yang telah melang-melintang didunia politik ini mengingatkan kepada Pimpinan Partai Nasdem. Karena menurutnya, kader Nasdem ini (Haji Olan) dinilai juga tidak paham arti kata Restorasi yg beliau teriaki selama kempanye sampai beliau harus duduk dikursi empuk hari ini.
“saya Drs. Harto Kahiking memberi rekomendasi kepada ketua Dewan pimpinan Wilayah Nasdem Sulut Bung @DR Victor Mailangkay SH MH. untuk melakukan pembinaan terhadap kader Nasdem Dapil Bitung kecamatan Maesa, supaya tidak mencederai semangat Restorasi sebagai identitas mereka”. Tutup Kahiking.( Sof.jpn)