ketum RBB ancam surati kejaksaan -agung

Oktober 20, 2022

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Dalam satu bulan terakhir ini kejaksaan negeri ( Kejari) Banyuwangi dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi pengerjaan jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwaharjo, milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, itu belum ada penjelasan resmi penetapan tersangka maka Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) mendatangi Kantor Pos Untuk mengirimkan surat pengaduan terkait kasus tersebut Ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (20/10/2022).

Sebelumnya, RBB mendatangi Kantor Kejari Banyuwangi untuk mempertanyakan perkembangannya kasus tersebut namun sangat disayangkan dari Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Banyuwangi belum bisa ditemui.

“Hari ini kami koordinasikan menurut resepsionis kasi Intel sedang dinas Luar dan tidak ada pihak yang bisa menemui kita untuk memberikan pernyataan resmi”Kata Ketua RBB, Sugiarto.

Lanjut dia, Sugiarto mendatangi kantor pos Banyuwangi untuk Berkirim Surat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI)

“Kami sampaikan, Bahwa Kami Tidak main-main,”Tegas Ketua RBB

Sugiarto Menambah, Surat tersebut dengan waktu yang bersama langsung di kirimkan surat kepada kejaksaan agung, Kejaksaan tinggi Jawa Timur, assiten pengawasan kejaksaan tinggi, Kejaksaan Muda bidang Pengawas.

“Kalau dalam waktu satu Minggu tidak ada berita (informasi Red.) Kami terima atau perkembangan yang sesuai yang disampaikan oleh pak kasi Intel bahwa adalah tahapan penetapannya para tersangka, jika tidak ada satu pun yang tersangkakan artinya tahapan tidak jalan maka kami akan turun jalan, tidak hanya di Kejari Banyuwangi bahkan kami siap kejaksaan agung”pungkasnya.

Perlu diketahui, di langsir Media Infobanyuwamgi.co.id, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono saat dikonfirmasi di kantor kejaksaan, Rabu (14/9/2022).
Mardiyono mengatakan, kasus dugaan korupsi yang sedang pihaknya tangani adalah proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.

Proyek peningkatan kapasitas struktur jalan tersebut berlokasi di Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

“Kasus sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan juga menemukan perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan tersebut,” bebernya.

Mardiyono menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan ahli. Dari hasil pemeriksaan dan sejumlah dokumen, diketahui jika telah terjadi perbuatan melanggar hukum dalam pekerjaan proyek jalan itu, dimana negara dirugikan Rp 500 juta.

Pekerjaan rekonstruksi peningkatan kapasitas struktur Jalan Glagahagung – Sambirejo, Kecamatan Purwoharjo, itu dianggarkan sebesar Rp 4.016.733.854 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

“Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500.000.000,” cetusnya.

Mardiyono menyebut, sementara saksi-saksi yang diperiksa mulai dari pihak DPU CKPP, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.

“Semua sudah kita periksa, termasuk ahli. Kemungkinan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Tinggal menunggu audit kerugian,” tandasnya.

singgih.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *