Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kemenkes dan Polri Usut Tuntas Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung berbagai upaya pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dibawah kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin menangani gangguan ginjal akut progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) pada anak, khususnya anak dibawah usia 5 tahun. Kementerian Kesehatan bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri telah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Kesehatan memastikan tidak ada bukti hubungan kejadian gangguan ginjal akut dengan Vaksin COVID-19 maupun infeksi COVID-19. Karena gangguan gagal ginjal akut pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun. Dugaan terbesar penyebab gangguan ginjal akut tersebut karena pasien mengkonsumsi obat-obatan sirup yang tercemar senyawa kimia seperti etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE, melebihi ambang batas aman yang diperbolehkan. Sebagaimana juga disampaikan WHO saat menemukan kasus serupa di Gambia, Afrika.
“Harus ada yang bertanggung jawab. Untuk itu Polri harus mengusut tuntas, jika benar terbukti melanggar peraturan, produsen obat sirup tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Peristiwa ini juga menjadi peringatan keras bagi BPOM untuk meningkatkan perannya dalam melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan serta peraturan perundangan terkait lainnya,” ujar Bamsoet usai bertemu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Minggu (23/10/22).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Kesehatan telah merilis sekitar 91 daftar obat sirup yang memiliki kesamaan dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut. Kementerian Kesehatan sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas. Sekaligus meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
“Tidak hanya Indonesia, dunia juga mengalami hal serupa. Kasus gangguan ginjal akut di dunia sudah mencapai sekitar 13 juta kasus, kematian mencapai 1,7 juta, dengan negara berkembang menyumbang 85 persen kasus. Hingga 21 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan melaporkan di Indonesia sudah terdapat 241 kasus gangguan ginjal akut dengan angka kematian 133 kasus atau 55 persen. DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi dengan jumlah 57 kasus dengan 28 diantaranya meninggal dunia. Semoga dengan gerak cepat Kementerian Kesehatan dan Polri, kasus ini tidak menyebar luas, sehingga anak-anak kita tidak perlu menjadi korban,” pungkas Bamsoet. (*)