Ketua Forum Anak – Anak Asli 7 Suku Peduli Otsus Mendukung Penuh Langka Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Dalam Pelaksanaan Seleksi Pimpinan Tinggi Pratama.
Bintuni – jurnalpolisi.id
Berdasarkan surat Pengumuman Panitia Seleksi Nomor : 01/PANSEL-SELTER/JPTP/X/2022, Dalam rangka pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Teluk Bintuni sehingga menjadi PNS yang profesional dan berkompeten yang mampu melaksanakan visi dan misi Bupati Teluk Bintuni serta memberikan pelayanan publik yang memuaskan, perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan kompetitif.
Bertempat di distrik Bintuni, kabupaten teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, Sabtu 15/10/2022 Agustin Orocomna ketua Forum Anak – anak asli 7 suku peduli Otsus kabupaten teluk Bintuni itu menyampaikan sejumlah pandangan.
Kata, Ketua Forum Anak – Anak asli 7 Suku Peduli Otsus Kabupaten Teluk Bintuni, Agustinus Orocomna saat di temu media ini mengatakan, kepada semua ASN yang merupakan anak – anak asli 7 suku Bintuni, yang sudah memenuhi syarat untuk wajib mengikuti seleksi Esalon II pada pimpinan tinggi Pratama itu.
Selain itu Agus menambahkan, hal ini merupakan peluang bagi orang asli Papua terutama bagi tenaga ASN yang memenuhi syarat dari kalangan Anak – Anak Asli 7 suku di jajaran birokrasi Kabupaten Teluk Bintuni.
Pihaknya menambakan, melalui seleksi ini tidak boleh ada yang di tinggalkan sehingga lolos dan tidaknya, Anak – anak asli 7 suku wajib mengikuti seleksi pada penerimaan Pejabat Tinggi Pratama.
Melalui seleksi itu lanjut Agus, pihaknya akan selalu mendukung transparansi dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah (Bupati). Tegas Agus
Pihaknya berharap kepada panitia seleksi agar benar – benar selektif dalam memberikan penilaian bagi peserta seleksi, terutama bagi anak – anak asli 7 suku Bintuni di tanah sisar matiti sesuai kopetensi bidang yang di miliki.
Disi lain Agus mengatakan, sesuai dengan undang – undang no 2 tahun 2021, serta PP 106 – 107 tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua barat, Serta Perda No 1 Tahun 2019 tentang perlindungan Bagi masyarakat Adat 7 Suku maka sudah saatnya untuk anak – anak negri 7 suku bintuni menjadi tuan di negrinya sendiri, tandasnya.
Dalam Peraturan itu Agus menegaskan kembali bahwa, Terkait Hak-hak orang Asli 7 Suku sudah jelas di Atur Dalam PERDA No.1 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dirinya mengatakan juga bahwa, dalam BAB III Pasal 7. Peraturan Daerah no 1 Tahun 2019 itu ) Pemerintah Daerah mengakui, menghormati dan melindungi Masyarakat Hukum Adat dan hak tradisionalnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang terdiri dari 7 (tujuh) suku, meliputi: Suku Kuri, Suku Wamesa, Suku Irorutu, Suku Sebyar, Suku Simuri, Suku Sougb; dan Suku Moskona. Tutup Agus
(Buce JPN)