Kawal Dugaan Korupsi Jalan Glagahagung-Sambirejo, RBB Akan Bersurat ke Komisi hingga Pengawas Kejaksaan

Banyuwangi-  jurnalpolisi.id

Aktivis Rakyat Blambangan Bersatu (RBB) tidak main-main mengawal kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan Glagahagung-Sambirejo, milik DPU CKPP Banyuwangi.

Setelah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan bersurat kepada Komisi Kejaksaan dan Bidang Pengawasan Kejaksaan.

“Tujuannya, agar perkara ini benar-benar berjalan secara objektif,” kata Sugiarto kepada sejumlah awak media, Jumat (14/10/2022).

Menurut Sugiarto, setelah mendatangi kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (21/9/2022) lalu, pihaknya akan kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang sedang bergulir tersebut.

“Dalam waktu dekat, kami akan kembali datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, untuk meminta kejelasan berkenaan dengan perkembangan perkara itu sudah sejauh mana,” cetusnya.

Karena sebelumnya, lanjut dia, kasus dugaan korupsi itu sudah hampir ada penetapan tersangka. Sehingga RBB akan mengawal hingga tuntas. Apalagi ada indikasi kerugian keuangan negara. Sehingga, setiap warga negara berhak mengetahui setiap perkembangan perkara tersebut.

“Jangan sampai perkara ini bias dan hilang begitu saja. Kita sama-sama tahu, ada berapa banyak perkara di Indonesia ini yang hilang begitu saja tanpa ada kejelasan,” ucap Sugiarto.

“Maka dari itu RBB akan mengawal tuntas perkara yang sedang bergulir di kejaksaan tersebut. Jangan sampai kemudian, perkara ini hilang begitu saja,” imbuhnya.

Disisi lain, masih kata Sugiarto, sebagai rakyat Banyuwangi pihaknya akan menyampaikan di muka umum bahwa itu bukan satu-satunya perkara dugaan korupsi di Banyuwangi.

“Banyak sekali perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tidak tersentuh. Sehingga ini menjadi percontohan untuk perkara-perkara yang lain,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono berucap, dari hasil perhitungan ahli ditemukan adanya kekurangan mutu atas pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan tersebut senilai kurang lebih Rp 500 juta.

Kejaksaan juga telah memeriksa saksi-saksi yang mulai dari pihak DPU CKPP Banyuwangi, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa, hingga kontraktor.

“Semua sudah kita periksa, termasuk ahli. Kemungkinan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangka. Tinggal menunggu audit kerugian,” ucap Mardiyono.

singgih/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *