Kasus Pembunuhan Sadis Pasutri, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Motif dan Sejumlah Fakta
Oktober 10, 2022
Palangka Raya – jurnalpolisi.id
Press release digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah berhasil meringkus pelaku serta menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Press release itu pun dilakukan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. dan Wakapolresta bersama Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., Minggu (9/10/2022) siang.
Berlangsungnya kegiatan pun dilakukan seusai pelaksanaan rekonstruksi yang berlokasi pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kasus tersebut, yakni di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam press release tersebut, Kapolresta pun mengungkapkan sejumlah fakta dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
“Setelah melakukan upaya penyelidikan kurang lebih selama dua pekan, Tim Resmob Polresta Palangka Raya beserta Polsek Pahandut dan jajaran Polda Kalteng akhirnya berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti utama berupa sebilah parang,” ungkapnya
“Pelaku merupakan seorang pria berinisial F alias Utuh yang berusia 26 Tahun, yang diringkus pada Hari Sabtu kemarin sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah pada kawasan Jalan Stawberry, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya,” tambah Kapolresta.
Terkait motifnya, pelaku pun diketahui melakukan aksi sadisnya diduga akibat perasaan dendam dan sakit hati terhadap korban berinisial AY (50) yang diketahui merupakan suami dari wanita berinsial F (46), yang mana keduanya menjadi korban dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Untuk motifnya, sementara ini diketahui akibat pelaku kerapkan menerima bullyan atau ejekan, serta terkait janji-jani akan diberikan pekerjaan hingga karena HP miliknya yang digadaikan namun tak kunjung dikembalikan oleh korban AY,” tutur Kombes Pol. Budi.
Pelaku pun diketahui merupakan salah satu teman dari korban AY, yang mana dirinya tega membunuh secara sadis kedua korban tersebut pada Tanggal 23 September Tahun 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku diketahui memang telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban AY akibat motif tersebut, yang kemudian dirinya pun mengumpulkan keberanian dengan mengkonsumsi minuman keras yang dioplos dari obat batuk, alkohol 70 persen dan merk minuman energi,” papar Budi Santosa.
Setelah menenggak miras oplosan tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku pun berangkat menuju rumah korban di kawasan Jalan Cempaka dengan mengendarai sepeda motor matic dari kediamannya di kawasan Jalan Stawberry (lokasi penangkapan pelaku).
Setibanya di TKP untuk melakukan Tindak Pidana pembunuhan yang telah direncanakannya itu, pelaku pun masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dan kemudian berjalan menuju bagian dapur serta kemudian membuka seluruh pakaiannya.
“Setelah itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku pun masuk ke dalam kamar AY dan langsung membacok korban pertamanya itu dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kepala dan tubuh sebanyak delapan kali,” terang Kombes Pol. Budi.
“Kemudian pelaku pun beranjak masuk ke dalam kamar korban F dan langsung menebasnya berulang-ulang kali hingga korban kedua itu pun tidak lagi bergerak,” lanjutnya.
Karena dirasanya korban AY masih bergerak pelaku pun dengan gelap mata kembali menebas korban hingga tidak dapat lagi bergerak,yang kemudian dirinya berjalan ke menuju dapur untuk memakai pakaiannya dan akhirnya pergi sembari membawa parang dengan mengendarai sepeda motornya.
“Setelah melakukan aksi sadisnya tersebut, pelaku pun membuang sebilah parang yang digunakannya pada sebuah selokan di kawasan Jalan Beruk Angis-Seth Adji, yang mana parang itu beserta dengan barang bukti lainnya telah berhasil kami temukan dan amankan,” jelas Budi.
Kapolresta pun menegaskan, Pelaku F itu pun kini terancam akan dikenakan Pasal terkait Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas tindakan sadis yang telah dilakukannya terhadap kedua korban tersebut.
“Yang kita jerat atau persangkakan untuk pelaku ini yakni Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan Pasal utamanya yakni 340 kita Junctokan 338 dan 351 ayat (3) KUHP,” tegasnya.
“Dengan ancaman hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau dua puluh tahun hingga seumur hidup penjara,” pungkasnya. (pm)(RP_P86)