Kapolresta Barelang Perintahkan Jajaran Untuk Lakukan Pengecekan serta Beri Himbauan ke Apotek dan Toko Obat di Kota Batam

Oktober 22, 2022

BATAM,  jurnalpolisi.id

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memberi Perintah kepada Jajarannya untuk melakukan pengecekan, memberikan himbauan dan mengedukasi kepada Apotik dan Toko Obat yang ada di Kota Batam. Jumat (21/10/2022)

Hal tersebut di lakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut. Polresta Barelang pun mendatangi sejumlah apotek untuk memberikan Sosialisasi terkait hal ini.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan Pengecekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di beberapa Apotek di seperti Polsek lubuk baja yakni Apotek Budi Farma kel. Lubuk Baja Kota, Toko obat Guardian dilantai dasar Grand Batam Mall Kel. Batu Selicin, Apotek Kimia Farma kel. Lubuk Baja Kota, Apotek Dunia Farma Kel. Kampung Pelita, Apotek Healthy N Beauty Top 100 Kel. Batu Selicin, Apotek Sentosa Kel. Batu Selicin dan Apotek Vitka Farma Kel. Lubuk Baja Kota Batam, termasuk di Polsek Polsek Jajaran Polresta Barelang yang di lakukan secara serentak.

“Pengecekan di lakukan dengan memberikan sosialisasi dan meminta kepada pihak apotek dan Toko Obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Adapun daftar merk paracetamol sirup yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM, sbb:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH juga menghimbau kepada masyarakat kota batam agar tidak perlu panik menyikapi adanya kasus yang memakan korban akibat meminum obat sirup yang di larang atau di Tarik ijin edarnya. Silahkan dapat berkonsultasi dengan Dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit yang ada di wilayah masing-masing.

Waspada namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari Dokter atau tenaga kesehatan dan Apabila ada gejala penurunan volume urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.

(Hms/Sahril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *