Kakan Sugiyarto : Seyogianya Daftarkan Organisasi Ke Kesbangpol Tebo
TEBO – jurnalpolisi.id
Seyogianya bagi warga masyarakat yang belum memahami persyaratan tata cara dan mekanisme pembentukan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, Komunitas, Paguyuban dan lainnya, berkoordinasi dulu kepada pihak Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pihak Kebangpol Tebo memkua pintu yang lebar dengan senang hati untuk berkonsultasi terkait pembentukan organisasi.
Bagi Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas, Paguyuban dan lainnya yang sudah terbentuk laporkanlah ke Kesbangpol Tebo. Agar Kantor Kesbangpol tahu berapa jumlah dan eksistensi organisasi yang ada beroperasi di Kabupaten Tebo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kesbang Pol Kabupaten Tebo Sugiyarto.SP, saat dikonfirmasi media ini, pada Senin (10/10/2022).
Kakan Kesbangpol Tebo Sugiyarto juga mengatakan, bahwa sampai saat sekarang ini organisasi atau LSM, Komunitas maupun Paguyuban yang terkaper dan terdaftar di Kesbangpol Tebo ada 41 organisasi.
” Namun organisasi yang aktif saat ini kurang dari 41 organisasi, yang dinyatakan aktif adalah organisasi rutin minimal 2 bulan sekali melaporkan kegiatannya atau aktivitasnya. ” Kata Kakan Kesbangpol Tebo Sugiyarto.
Lanjut Kakan Kesbangpol Sugiyarto menuturkan, bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan politik mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, perumusan kebijakan teknis dan pembinaan urusan bina ideologi, wawasan kebangsaan, karakter bangsa, politik dalam negeri, ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan.
” Kepada Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas,Paguyuban dan lainnya yang belum didaftarkan segera datangi Kesbangpol Tebo, untuk mendaftarkan organisasinya. “Pungkasnya. (mides)