Hubungan Percintaan Sepasang Kekasih Kandas Di Tengah Jalan

BATAM  – jurnalpolisi.id

Tragedi hubungan Asmara AN(L) dan YN(P) sepertinya kandas ditangah jalan, karena belum ada kesepakatan damai dari dua belah pihak keluarga, Minggu (23/10/2022)

Kesedihan yang mendalam yang melanda Tante (AN) sambil berurai air mata menceritakan kepada Bu Farida dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK)

Kepada Bu Farida, Tante (AN) mengungkapkan” (AN) sudah saya anggap seperti anak sendiri, karena tidak memiliki kedua orang tua Yatim piatu, inilah yang menyebabkan hati saya mejadi sedih, ungkapnya

“Selanjutnya Bu Farida mengatakan” Pada tanggal 22 Oktober 2022 bertempat di rumahnya keluarga (YN) diadakanlah musyawarah bersama antara keluarga (AN) dengan keluarga (YN) namun dalam pertemuan itu belum ada kata sepakat.

Menurut Bu Farida Menuturkan” Dari pihak keluarga (YN) Anggaran dana yang mereka inginkan cukup besar karena, rencana tunangannya menggunakan acara adat, menjamu tamu pembersihan nama di kampung menurut Adat dan harus menyiapkan dana maksimal 150 Juta, mendengar anggaran dana sebesar itu Tante (AN) mengatakan tidak sanggup mana mungkin punya dana sebesar itu, apa lagi semenjak Covid kondisi keuangan sangat sulit. ungkapnya.

Pada kesempatan lain Bu Farida menuturkan” bersama Tim (YALPK) dan Tante (AN) menemui karyawan Hotel (R) mau menanyakan kepada karyawan Hotel kenapa anak masih di bawah umur di benarkan menginap di Hotel (R) sedangkan mereka bukan pasangan suami istri yang sah, di jawab oleh karyawan Hotel pada saat menginap mereka menggunakan identitas KTP si laki-lakinya, sehingga pihak Hotel tidak tahu, pada saat itu,
yang mana kondisi (YN) sudah mulai mual-mual, pusing tidak selera makan semejak awal masuk kerja dan juga diketahui oleh beberapa karyawan lain tempat (YN) bekerja terkait kondisi (YN) yang selalu lemas, ujar Bu Farida

Kronologinya pada saat itu pada tanggal 12 Oktober 2022 mereka jalan-jalan ke teluk mata ikan Kecamatan Nongsa, karena hari sudah malam, pulangnya mereka menginap di Hotel (R) layaknya pasangan suami istri, subuhnya baru mereka pulang, ujar Bu Farida.

“Selanjutnya Bu Farida dari Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (YALPK) mengatakan” meminta bukti Visum kepada (YN) terkait hubungan terlarangnya dengan (AN),
benarkah (YN) pada saat itu masih gadis ketika berhubungan dengan (AN), maka pihak keluarga Tante (AN) meminta bukti yang cukup seperti juga identitas KTP (YN), sebabnya informasi dari sahabat dekat (AN) yaitu (IS) mengatakan” (YN) kelahiran 2007, supaya pihak Keluarganya (AN) dalam hal ini Tante (AN) menjadi cukup puas, terang Bu Farida.
(Tim/JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *