Himbauan Kapolres Mimika, Untuk Warga Mimika: Ayo Torang Hindari Penggunaan Obat Sirup Pada Anak
Mimika- jurnalpolisi.id
Untuk menyikapi temuan kasus Gagal Ginjal pada anak yang terus bertambah berdasarkan arahan Pemerintah dan Kapolri, maka Kapolres Mimika AKBP I. Gede Putra S.H, S.I.K, menindaklanjuti arahan tersebut dengan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, lebih khususnya pada Ibu-Ibu untuk menghindari penggunaan obat sirup pada anak yang nantinya akan mengakibatkan Gagal Ginjal.
Kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) diduga dapat mengakibatkan Gagal Ginjal Akut, bahkan kematian pada anak. Saat ini, BPOM telah merilis ada 5 obat sirup yang mengandung DEG dan EG, diduga pemicu terjadinya Gagal Ginjal Akut bahkan kematian pada anak. Untuk diketahui lebih lanjut, 5 obat sirup hasil temuan BPOM adalah sebagai berikut.
1. Termorex Sirup (Obat Demam), Produksi PT. Konimex.
2. Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi PT. Yarindo Farmatama.
3. Unibebi Demam Drops (Obat Demam), Produksi PT. Universal Pharmaceutical Industries.
4. Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), Produksi PT. Universal Fharmaceutical Industries.
5. Unibebi COUGH Sirup (Obat Batuk dan Flu), Produksi PT. Universal Fharmaceutical Industries,” demikian hasil rilis BPOM.
Kasus Gagal Ginjal pada anak yang terus bertambah sebagaimana arahan dari pihak Pemerintah dan BPK Kapolri, maka diharapkan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Mimika, khususnya Ibu-Ibu agar dapat menghindari penggunaan Obat Sirup terhadap anak guna keselamatan kesehatannya. Tingkatkan kewaspadaan untuk selalu terhindari temuan kasus Gagal Ginjal pada anak, bahka mengakibatkan kematian. Patuhilah arahan dari pihak Pemerintah dan Kapolri, untuk mencegah terjadinya kasus Gagal Ginjal pada anak.
Editor: K.K.M
JURNAL POLISI.ID