Hebohkan Warga Pendeta Elsa Peea Terpidana Penganiayaan Kini Dibalik Jeruji Besi

Oktober 15, 2022

Maluku Tenggara  – jurnalpolisi.id

Setelah menunggu sekian lama, pihak keluarga korban pemukulan yang terjadi di Desa/Ohoi Ohoiel, akhirnya bisa merasakan keadilan. Terbukti Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tual, Rabu (12/10/2022) sudah memvonis bersalah Elsa Peea selama 6 bulan penjara, sesuai dengan perbuatanya

Elsa adalah salah satu dari tokoh agama atau pimpinan umat (Pendeta_Red) di vonis Hakim bersalah, karena sikapnya yang arogan telah melakukan penganiyaan kepada salah satu warga di Desa/Ohoi Ohoiel, tepatnya Jumat (06/05/2022) yang lalu

“Ibu Elsa Peea kami vonis bersalah karena telah melakukan tindakan yang melawan hukum, dengan 6 bulan penjara dan akan dijalaninya,”ungkap Ketua PN Tual`Rosyadi S.H.,M.H lewat juru bicara Ibrahim Hasan Kurniawan S.H, Kamis (12/10)

Lanjut Kurniawan bahwa terhadap Peea tidak dilakukak penahan selama ini, hanya saja selama berada di Kejaksaan, Elsa sempat dititipkan satu bulan di Rutan Polsek Dullah Utara. Tapi informasi tersebut ditepis kembali, karna kenyataanya Elsa hanya ditahan selama 14 hari

Kemudian sesudah itu dirinya kembali mendapatkan status pengalihan tahanan oleh Kejaksaan Negeri Tual, yaitu sebagai tahanan kota setelah Kajari Dicky Darmawan S.H mengabulkan permintaan berdasarkan pada pertimbangan kemanusiaan. Maka Elsa pun dikeluarkan alias tahanan kota pada Kamis ’28 July 2022

Dan untuk diketahui bahwa sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tual dengan nomor perkara 35/Pid.B/2022/PN Tul telah dilangsungkan pada Rabu (12/10) lalu, dengan putusan menjatuhkan pidana kepada Elsa Peea 6 Bulan penjara

Hakim dalam membacakan putusan, menurut Hasan berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang dilakukan. Tambahnya lagi kalau persidangan yang digelar dinyatakan terbuka untuk umum. Serta dihadiri terdakwa, penasehat hukum, juga penuntut umum.

“Amar putusan menyatakan bersalah sebageman dakwaan tunggal penuntut umum melalui pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiyaan. Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah, kemudian menjatuhkan pidana 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,”ucap Ibrahim

Sementara itu berdasarkan amanat undang-undang Ibrahim menambahkan, bahwa sejak dikeluarkan amar putusan tersebut terdakwa Elsa Peea bersama kuasa hukumnya menyatakan banding.

Hal itu seakan menambah kekesalah pihak keluarga Emeliana Betaubun/R yang nenilai seolah-olah tidak ada keadilan. Karna setiap harinya terdakwa bagaikan orang yang kebal hukum dan tidak tersentuh sama skali

Anak kandung korban Ongen Betaubun juga sangat menyesali keputusan Pengadilan Negeri Tual yang sama sekali tidak melakukan penahanan selama proses sidang

“Yang saya kuatirkan jangan sampai kasus ibu saya terulang seperti beberapa kasus yang terjadi belakangan. Karena jika menunggu hingga proses banding dan kasasi pastinya akan inpas berdasarkan perhitungan dari waktu penahanan,”sesal Ongen

Dirinya juga tak menampik jika itu yang dihadapi maka proses hukum atas ibunya akan sia-sia. Tak sampai disitu, seakan tak memberi sinyal Ongen lantas katakan saat dihubungi media ini via telpon beberap waktu lalu, bahwa masih banyak kasus yang hingga kini masih masuk dalam daftar DPO yang belum diselesaikan pihak Kejaksaan Negeri Tual

“Jangan-jangan kasus ibu saya seperti itu, menunggu hingga batas akhir dan turunya putusan kasasi terdakwa sama sekali tidak ditahan,”imbuhnya

Ongen juga berharap Kejaksaan Negeri Tual, bisa melakukan proses penahanan secepatnya terhadap tersangka Elsa Peea. Hingga menimbulkan rasa keadilan, teristimewa ibunya, juga keluarga besar yang sudah lama menanti proses hukum tersebut.

Dan untuk saat ini seluruh barang bukti yang digunakan oleh pelaku saat terjadinya tindak pidana kejahatan, sudah dilakukan pemusnahan.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *