Guruh Pramono S.H: Mafia Tanah Dianggap Kejahatan Luar Biasa, Mau Mengurus Sertifikat Tanah Ternyata di Tiban SHGB Milik PT SSL

Tangerang Selatan –  jurnalpolisi.id

Mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa, para pihak yang memiliki hak atas tanahnya, dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini disampaikan praktisi hukum Guruh Pramono S.H, kepada wartawan, Kamis, 6/10/2022.

Dugaan adanya MAFIA TANAH dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1072/Bakti Jaya atas nama PT Sinar Sukses Lestari oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan yang dilakukan tanpa adanya warkah yang sah sebagai bukti pemilikan PT Sinar Sukses Lestari atas tanah milik Lily Amrina. Keterangan dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kepada Sdri. Lily Amrina, Suherman Santoso dan Aming Darmawan.

Pramono menyorot penerbitan hak guna usaha (SHGB) Nomor 1072/Bhakti Jaya atas nama PT. SSL, dikatakan Guru Pramono, SH dihadapan awak media bahwa lahan seluas 4170 M2 milik kliennya yang bernama Ir. Moh. Anwar Ibrahim itu tidak pernah dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada siapapun, menurutnya lahan itu memang benar milik kliennya.

“Tanah yang tempat kita berdiri ini adalah milik ahli waris Ir. Moh Anwar Ibrahim dengan Akta jual beli Nomor 338/JB/AGR/1981 tertanggal 17 Oktober 1981 berasal dari tanah hak milik adat persil 58. D. II Girik/Letter C No. 261 Seluas 4170 M2 atas nama Gopleh Kinah di desa Babakan sekarang Kelurahan Bakti Jaya, Tangerang Selatan,” tegas Guru Pramono, SH mengatakan dilokasi.

Kronologis Kepemilikan Surat PT. SSL memiliki SHGB No. 1072/Bakti Jaya, SU No. 464/2015 tanggal 21 September 2015 seluas 21.635 m² atas nama PT Sinar Sukses Lestari; Sertifikat tersebut diterbitkan pada tanggal 19 April 2016 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Nomor : 44/HGB/BPN.36/2016 tanggal 04 April 2016; Pada waktu PT SSL memagar tanah tersebut pada tanggal 08 September 2015, PT SSL belum memiliki alas hak yang sah, karena SHGB No. 1072/Bakti Jaya, Surat Ukurnya baru terbit tanggal 21 September 2015, yaitu SU No.464/2015 tertanggal 21 September 2015; Sertifikat HGB No. 1072/Bakti Jaya tersebut, baru diterbitkan pada tanggal 19 April 2016.

Sertifikat HGB No. 1072/Bakti Jaya disebutkan berasal dari Sertifikat HGB No.1589/Babakan, atas nama PT Triarta Agung Lestari (PT TAL); Sertifikat HGB No. 1589/Babakan, berasal dari HGB No. 1087/Babakan, seluas 84.190 m², tidak ada gambarnya sebagai kelengkapan data fisik; Sertifikat HGB No. 1087/Babakan, seluas 84.190 m² kemudian dipecah menjadi SHGB No.1590/Babakan dan SHGB N0. 1589/Babakan; Sertifikat HGB No.1589/Babakan, telah berakhir masa berlakunya pada tanggal 11 Juli 2014; Sertifikat HGB No. 1589/Babakan, tersebut juga tanpa ada gambarnya sebagai kelengkapan data fisik; Sertifikat HGB No. 1589/Babakan, disebutkan seluas 72.990 m²; Dari Sertifikat HGB No. 1589/Babakan, seluas 72.990 m² tersebut disebutkan dilepaskan sebagian haknya kepada Negara seluas 47.534 m².

Faktanya kami ketahui dari investigasi yang kami lakukan di lapangan, bahwa dari SHGB No. 1589/Babakan tersebut, banyak dikeluarkan sertifikat yang merupakan hak milik orang lain; Sertifikat HGB No. 1589/Babakan, seluas 25.456 m² (sisa) disebutkan atas nama PT Sinar Sukses Lestari; Diketahui bahwa peralihan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1589/Babakan, seluas 25.456 m² (sisa) yang dibeli oleh PT SSL berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 18 Mei 2009 Nomor : 235/2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Suriminah, SH., PPAT Kabupaten Tangerang, bukan dari PT TAL melainkan dibeli dari Bank BII ( bukan dibeli dari Lelang Negara).

Dan jual beli tersebut juga kami ketahui dilakukan tanpa gambar; Dari SHGB Nomor : 1589/Babakan seluas 25.456 m² menjadi SHGB No. 1072/Bakti Jaya seluas 21.635 m², karena dikeluarkannya lagi sertifikat hak milik orang lain yang berada dibatas sebelah selatan tanah Ir. Moh. Anwar Ibrahim.

Bukti-Bukti Lain Riwayat SHGB No. 1072/Bakti Jaya berasal dari SHGB No. 1589/Babakan; SHGB No. 1589/Babakan berasal dari SHGB No. 1087 Babakan; SHGB No. 1087/ Babakan, riwayatnya berasal dari tanah hak milik adat C.402, C.166, C.43, C.83, C.290, C.292, C.291, C.260, PS.62 D.II; Akta Jual Beli Nomor : 383/JB/AGR/1981 tanggal 17 Oktober 1981; atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim riwayatnya berasal dari tanah Hak Milik Adat Persil 58.D.II Blok – Kohir C. 261; Kami mendapatkan peta ricik dari Kelurahan Bakti Jaya yaitu : Peta Ricik Kelurahan Bakti Jaya (d/h Desa Babakan): Peta Ricik Persil 62.D.II; Peta Ricik Persil 58 D.II.

Bahwa dalam Peta Ricik Kelurahan Bakti Jaya terlihat jelas, bahwa tanah milik adat No. : C.402, No. : C.166, No. : C.43, No. : C.83, No. : C.290, No. : C.291, No. : C.292, dan No.: C.260 Persil 62.D.II letaknya terpisah-pisah, dengan demikian adalah hal yang tidak mungkin bisa diterbitkan sertifikat menjadi satu bidang; Dengan demikian, dari awal sesungguhnya bahwa SHGB Nomor : 1087/Babakan, Gambar Situasi tanggal 12 Juli 1994 Nomor : 8954, seluas 84.190 m² atas nama PT Triarta Agung Lestari, diterbitkan secara tidak benar yang menjadi 1 (satu) bidang karena telah mencaplok tanah milik kami yang letaknya berada di Persil 58. D. II serta banyak sertifikat lainnya yang merupakan milik orang lain sebelum dibebaskan.

Ia menyatakan kronologi itu menyalahgunakan pemagaran lahan, Pramono mengungkap fakta baru, yakni “Ini bentuk tindakan pengakuan bahwa SHGB PT. SSL tersebut belum sah berlaku,” kata Pramono. “Ini jelas menabrak undang-undang, kami rasa ini momen penting untuk memberantas mafia tanah, tinggal pertanyaan kami, berani enggak untuk memberantas mafia yang berhubungan dengan korporasi besar,” imbuhnya.

Tanah atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim Akta Jual Beli Nomor : 383/JB/AGR/1981 tanggal 17 Oktober 1981; atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim yang riwayatnya berasal dari tanah Hak Milik Adat Persil 58.D.II Blok – Kohir C. 261 seluas 4170 m² atas nama Gople Kinah, yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Batas-batasnya telah kami cocokkan dilapangan dan telah sesuai, yaitu sebagai berikut : Utara, Jalan Desa (d/h. Kapling Batan); Timur, Tanah milik Suherman Santoso/Aming Darmawan (d/h. Tanah milik Nilan Misa) ; Selatan, Tanah milik Ang Sen Toh; Barat, Jalan Desa (d/h. Kapling Batan).

Akta Jual Beli tersebut terdaftar di PPATS Kecamatan Serpong atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim sesuai dengan Surat Keterangan Nomor : 593/409-Kec.Srp/2021 tanggal 30 Desember 2021; Terdaftar di Desa Babakan (sekarang Kelurahan Bakti Jaya) sebagai tanah hak milik adat No. C.3732, seluas 4.170 m² atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim.

Tanah tersebut telah dikuasai secara terus menerus selama 41 Tahun yang dititipkan kepada Bapak Saur Asim untuk dijaga, digarap dan diawasi; Pada tanggal 08 September 2015 tanah tersebut dipagar oleh PT Sinar Sukses Lestari, dengan membongkar bangunan dan mencabut Plang /tanda kepemilikan tanah milik Ir. Moh. Anwar Ibrahim, dengan memaksa Bpk. Saur Asim keluar dari lokasi tanah; Pada saat dipagar oleh PT SSL, PT SSL tidak memiliki alas hak yang sah sebagai bukti kepemilikannya.

Sementara itu, Pengacara PT. SSL Alexander Wenas, SH saat diwawancara oleh awak media, dugaan tudingan menyerobot beberapa bidang lahan, dirinya mengatakan, akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak Kejaksaan.

“Kita masing-masing punya data yang berbeda, ya, data ini lagi tahap proses pemeriksaan dan penelitian oleh kejaksaan, untuk perihal ini kita menyerahkannya kepada Kejaksaan Tangerang Selatan, bukti yang kami pegang sertifikat,” ucapnya.

Editor : Ismail Marjuki JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *