Go To School, Sat Lantas Banyumas Sosialisasikan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Dan E Tle

Banyumas  –  jurnalpolisi.id

Sat Lantas Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Police Go To School Dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Gedung Gurinda Sarwa Manggala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Police Go To School Dan Sosialisasi Tertib Berlalulintas yang berlangsung pada Rabu (26/10) ini dihadiri oleh Kabid Kesiswaan Dindik Kabupaten Banyumas, 95 Guru Pembina Osis tingkat SMP se Kabupaten Banyumas serta 95 perwakilan ketua OSIS tingkat SMP se Kabupaten Banyumas.

“Police Go To School yang dilaksanakan oleh PS. Kanit Kamsel beserta anggota kali ini menyampaikan materi Sosialisasi Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang UULAJ Dan Tata Cara Aman Berkendara Dan Juga Sosialisasi Penegakkan Hukum Melalui E Tle” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Kompol Bobby A. RAchman, S.I.K., M.H.

Dalam kesempatan juga disampaikan tata cara dan etika berkendara yang baik benar dan berkeselamatan dengan menerapkan 3 SIAP yaitu Siap Kendaraan, Siap Kondisi Pengendara dan Siap Mematuhi Aturan Lalu Lintas.

Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memahami larangan anak dibawah umur (belum 17 tahun dan memiliki SIM) mengendarai kendaraan bermotor. Selain itu juga diharapkan para peserta tidak memodifikasi kendaraan sehingga tidak memenuhi standar keselamatan seperti menggunakan ban ukuran kecil, tanpa spion, tanpa plat nomor, menggunakan knalpot bising dan lain lain serta memahami mekanisme penerapan Penegakkan Hukum melalui E Tle.

“Sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mematuhi aturan lalu lintas, demi terwujudnya ketertiban dan keselamatan bersama serta menekan terjadinya fatalitas dan kecelakaan lalu lintas khususnya usia produktif dan anak dibawah umur”, imbuh Kasat Lantas.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *