Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1,56 gram, di gulung satres narkoba polres batu bara

Batubara-  jurnalpolisi,id

Barang Bukti narkoba jenis Sabu seberat 1,56 gram ini hasil sitaan dari dua orang pengedar narkoba yang berhasil di ringkus Satuan reserse Polres Batu Bara baru baru ini di Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Kab. Batu bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan mengatakan, tersangka brinisial  laki laki  MAJ (28), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh.

“Sedangkan satu tersangka lagi, Laki laki Berinisial D (22) ke dua nya merupakan warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara,” ucap Kasat Narkoba kepada wartawan, Senin (17/10)

Dari tangan ke dua tersangka, Tim anggota kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, satu buah plastik klip berukuran sedang berisikan narkoba  jenis shabu dengan berat brutto 0,68 gram.

“Kemudian juga ada disita, lima buah plastik klip berukuran kecil berisikan narkoba  jenis shabu dengan berat brutto 0,88 gram serta satu unit handphone merk nokia warna putih,” ungkapnya.

Saat di interogasi Polisi, kedua pelaku mengakui atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut dengan berat total 1,56 gram.

Kini kedua tersangka dan berikut  barang bukti di amankan di Satres Narkoba Polres Batubara guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

(Zul/yafizam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *