DPRD Nias Barat Setujui Dua Ranperda Yang Diusulkan Pemerintah Kabupaten Nias Baratp

Nias barat   –  jurnalpolisi.id

Dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Nias Barat. Kedua Ranperda yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo, Ranperda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat, Jum’at 7/10/2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Drs. Evolut Zebua, didampingi Wakil Ketua Haogomano Gulo, S.Pd., dihadiri Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Anggota DPRD Nias Barat, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan OPD dan hadirin lainnya.

Pada Pengambilan persetujuan terhadap kedua Ranperda dimaksud, diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat. Kelima Fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat, semuanya menyatakan setuju Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan telah disetujui dan ditetapkanya kedua Ranperda tersebut, Bupati Khenoki Waruwu mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, yang telah membahas dan memberikan sumbangan pemikiran yang sangat bernilai terhadap kedua Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat sehingga dapat disetujui dan disepakati bersama, ditandai dengan penandatanganan berita acara.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Khenoki Waruwu memeberi petunjuk kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan perangkat daerah pemrakarsa supaya melakukan langkah-langkah percepatan evaluasi dan fasilitasi kedua Ranperda yang baru saja disetujui tersebut di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Lanjut Bupati Khenoki Waruwu, mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyusun Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa Tanomo, yang telah menyiapkan materi dan melakukan pembahasan bersama Pansus DPRD Kabupaten Nias Barat sehingga dapat disetujui menjadi Perda sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

JPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *