DIRLANTAS POLDA SUL-SEL LAKUKAN TINDAK TEGAS BAGI PELAKU BALAPAN LIAR DAN MELAWAN ARUS.
Makasar – jurnalpolisi.id
Sesui dengan Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja menginstruksikan ke seluruh jajaran Polantas untuk tidak melakukan tindakan penilangan secara manual guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
Dirlantas Polda sul sel.KOMBES POL FAIZAL, SIK.M.H.di kompirmasi di kantornya selasa 25/10/2022.mengatakan kepada wartawan bahwah instruksi yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri atas nama Kapolri ini, tentu patut untuk disosialisasikan seluas-luasnya, guna memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak salah tafsir.
Direktur Lalulintas Polda sul sel Kombes Pol Faizal ,SIK.MH.dia menegaskan agar masyarakat tidak sampai berlebihan apalagi salah dalam memahami instruksi Kapolri tersebut.
Jadi jangan sampai ada masyarakat yang memahami bahwa sekarang kalau melanggar cukup ditegur lalu selesai. Tidak seperti itu’, tegasnya.
Menurutnya, proses penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan, hanya metodenya saja yang disempurnakan, tidak lagi menggunakan lembaran kertas tilang manual, namun dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Instruksi Kapolri ini, jelas Kombes Pol.Faizal, SIK, MH, sudah cukup jelas, adalah untuk menegakkan aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang lalulintas.
Dengan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) ini, katanya, juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak memberi ruang kepada Petugas Polantas di jalan untuk “bermain-main”.
“Jadi hanya metodenya yang berubah, dari tilang manual ke tilang elekronik atau ETLE”, Jelas Kombes Pol.Faizal, SIK, MH.
Terkait dengan penerapan metode ini, katanya, ada dua hal yang tetap dilakukan tindakan tilang manual, yakni Pelaku Balapan Liar dan Pelaku Melawan Arus Lalu Lintas.
Kedua jenis pelanggaran ini, jelasnya, adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang serius sehingga harus dilakukan penindakan secara tegas.
“Dua jenis pelanggaran lalu lintas ini, bukan cuma membahayakan diri sendiri, tetapi juga membahayakan orang lain, sehingga harus ditindak secara tegas”, ujar Kombes Pol.Faizal, SIK, MH.
Dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu saja, di Sulsel setidaknya ada 1032 orang meninggal di jalan akibat laka lantas. Penyebabnya memang bermacam-macam, tapi yang menonjol adalah akibat balapan liar.
“Khusus di Makassar ini, pelaku balapan liar ini cukup menonjol dan tidak mungkin ditindaki hanya dengan teguran, karena disana sudah ada unsur pidana yang dengan sengaja memberi ancaman pada keselamatan orang lain”, ujarnya.
Sementara itu, untuk penerapan tindakan tilang elekronik atau ETLE, jelas Kombes Pol.Faizal, SIK, MH, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kelengkapan fasilitas di lapangan juga terus dikordinasikan dengan Pemerintah-Pementara Daerah, agar semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan bersama.
(St Hajrah)