Dinas PMD Kab TTS Beri Ruang Kepada Camat Proses Kades Noebesa, Dinas P3A Minta LBH Apik Dampingi Para Korba

TTS, jurnalpolisi.id

Menyikapi kasus tindakakan asusila yang dilakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa yang menghamili dua pemudi sekaligus diDesa Noebesa dan Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan beri ruang kepada Camat Amanuban Tengah untuk melakukan proses tahapan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Demikian dijelaskan Kepala Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan Crhistian Tlonaen Selasa (11/10/2022) saat diwancarai wartawan diruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap kasus asusila yang melilit oknum Kepala Desa Noebesa kami beri ruang kepada Camat Amanuban Tengah Untuk melakukan proses tahapan penyelesaian terhadap yang bersangkutan jika dalam tahapannya tidak ada titik temu maka kami akan menindak lanjuti proses lebih lanjut.

Kendati demikian dalam prosedur aturan Kepala Desa Noebesa Rihkap Jitro Akailupa secara defacto telah melanggar pasal 29 Undang-undan No 06 Tahun Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan Kepala Desa di larang merugikan kepentingan umum dan melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyararakat tertentu.” Jelasnya.

Dengan demikian terhadap kasus asusila yang melilit Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa maka yang bersangkutan bisa diberhentikan setelah tahapan-tahapan pembinaan administratif oleh Aparat Desa Bone dan Camat Amanuban Tengah sesuai Amanat Pasal 26 Perda No.05 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang mana Tugas Pembinaan dan Pengawasan didelegasikan kepada Perangkat Daerah Terkait dan atau Camat, sehingga terhadap kasus yang melilit oknum Kepala Desa Noebesa kami beri ruang untui tahapan mulai dari Desa, Camat, dan jika terbukti nanti maka akibat dan konsekuensi harus diterima yang bersangkutan.” Tegas Christian Tlonaen.

Terpisah Kepala Bidang Penanganan,Pendampingan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak ( P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan Andy Kalumbang ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap kasus Asusila yang di lakukan Kepala Desa Noebesa Rikhap Jitro Akailupa Dinas P3A telah mengajukan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Apik ( LBH) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana yang didampingi oleh Dinas P3A untuk segera mengambil langkah hukum guna memberi efek jera bagi pelaku .

Berdasarkan Amanat UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kepala Dea Noebesa Rikhap Jitro Akailupa melanggar Pasal 04 ayat 01 Huruf G yakni melakukan Eksploitasi Seksual dan Pasal 04 ayat 02 Huruf ( D) yakni perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban dimana adanya pemaksaan dan Ingkar Janji Menikah yang dilakukan oleh Kades Noebesa untuk melakukan eksploitasi seksual ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp.250 juta.

Karena itu kasus yang menjadi pendampingan klien kami dari pelaku Rikhap Jitro Akailupa adalah Istri sah atas nama Orance Ninef dimana pelaku Rikhap Jitro Akailupa melakukan Kasus KDRT terhadap istri sah sehingga Orance Ninef meninggalkan rumah sejak tanggal 21 November 2018 lalu sampai dengan Bulan Agustus 2022 lalu.

Dalam keterangannya saat di periksa korban Orance Ninef dianiaya oleh Rikhap Jitro Akailupa sebagai Kepala Desa Noebesa sampai wajah dan mata memar, serta membakar seluruh pakaian korban Orance Ninef hanya menggunakan pakaian dibadan untuk menyelamatkan diri kembali ke orang tua di Desa Benlutu Kecamatan Batu Putih, dan kepada pelaku telah dimintai keterangan dan mengakui semua perbuatan yang dilakukannya.

Selanjutnya korban kedua adalah Dina Wasty Betty yang merupakan masyarakat Desa Noebesa korban mendapat kekerasan seksual pada Tanggal 12 Mei 2021 sekira pukul 02:00 wita dinihari saat korban pulan dari pesta pelaku Rikhap Jitron Akailupa membututi korban dan terus memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layak suami istri hingga korban Dina Wasty Betty hamil dan telah melahirkan anak laki-laki, dan barang bukti pakaian dinas dan laptop pelaku sampai saat ini masih tersimpan dirumah korban Dina Wasty Betty.

Selanjutnya korban ke tiga Adriani Adel Kase Warga Desa Bone Kecamatan Amanuban Tengah yang ditipu oleh pelaku Rikhap Jitron Akailupa yang menyatakan belum menikah dan berjanji untuk menikahi korban Adriani Adel Kase(19) sehingga korban rela menyerahkan kesuciannya untuk ditiduri Rikhap Jitron Akailupa pada tanggal 05 Desember 2021 lalu.

Bertubi-tubi setiap minggu lanjut Andy Kalumbang, Pelaku Rikhap Jitron Akailupa selalu pergi ke rumah korban Adriani Adel Kase (19) untuk melakukan hubungan suami istri dimana dari keterangan yang diperoleh korban disetubuhi sebanyak 18 kali hingga korban hamil dan melahirkan bayi perempuan, setiap kali melakukan hubungan badan pelaku selalu menjanjikan untuk menikahi korban Adriani Adel Kase (19) dan terhadap kasus ini pelaku sudah kami ambil keterangan untuk korban KDRT Orance Ninef, Korban Dina Wasty Betty, dan korban Adriani Adel Kase namun untuk kelanjutan pemeriksaan pelaku selalu mangkir dari panggilan Dinas P3A.

Dengan demikian terhadap para korban kami dari Dinas P3A telah mengajukan bantuan pendampingan hukum dari LBH Apik untuk mendampingi para korban untuk kepentingan proses hukum di Pengadilan Negeri SoE agar pelaku dapat menerima ganjaran setimpal perbuatan yang dilakukan, dan rencana besok Kamis (13/10/2022) kami akan menjemput ketiga korban untuk melakukan pemeriksaan tambahan untuk merampungkan berkas untuk diserahkan ke LBH Apik dalam rangka kepentingan gugatan ke Pengadilan Negeri SoE.” Tutup Andy Kalumbang.

Editor : RoyS
Sumber : Efan B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *