Diduga Rugikan Negara, Rekonstruksi Jalan Sumber Makmur Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Dilaporkan Ke Kejati Kalteng
Palangka Raya – jurnalpolisi.id
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Provinsi Kalimantan Tengah dan Ketua Umum Lembaga Pencari Fakta Dan Pengungkap Kasus (LPFPK) Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, melaporkan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.
Surat bernomor kan : 018/DPD-LAMI-KT/X/2022, disebutkan bahwa Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sumber Makmur, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diduga telah merugikan negara.
Pasalnya, dari penelurusan yang telah mereka lakukan, kondisi jalan tersebut mengalami rusak yang sangat serius.
Dimana, kondisi aspal mengalami retak-retak dan juga berlubang. Sehingga kuat duga mereka, pengerjaan rekonstruksi jalan tersebut khususnya dari pengaspalan perlu dilakukan pengusutan dan pemeriksaan.
Maka dari itu, keduanya memutuskan melaporkan hal tersebut ke Kejati Kalteng.
”hari ini senin (24/10/22) saya bersama dengan Ketua Umum LPFPK Kalteng, melaporkan Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Desa Sumber Makmur di Kabupaten Kapuas tahun 2021 ke Kejati Kalteng untuk dilakukan pengusutan dan pemeriksaan”, kata Marli, saat ditemui didepan Kantor Kejati Kalteng, pagi.
Sebab katanya, kerusakan itu diduga terjadi akibat dikerjakan tidak sesuai spesifikasinya. Akibatnya, kualitas aspal menjadi kurang baik.
Marliansyah juga berharap agar Kejati Kalteng bisa transparan dalam menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan itu.
“kami berharap agar Kejati Kalteng bisa transparan untuk menyampaikan kepada kami, apa saja hasil dari tindak lanjut terkait laporan yang kami sampaikan ini”, pungkasnya.
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum LPFPK Kalteng, M. Yunan A.A.
Ia mengungkapkan, agar laporan yang mereka sampaikan tersebut ditindaklanjuti secepat mungkin dan meminta Kejati Kalteng menindak tegas oknum yang terbukti bersalah.
“jika dalam laporan kami ini ada oknum yang terbukti bersalah secara hukum, maka kami meminta agar Kejati Kalteng menindak tegas oknum itu”, ucapnya.
Diketahui, Kegiatan Rekonstruksi Jalan Desa Sumber Makmur Kecamatan Mantangai ini dikerjakan oleh CV. Betang Building yang berpusat di Kapuas.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kab. Kapuas tahun anggaran 2021.
Dari data LPSE Kab. Kapuas tahun 2021, diketahui Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sumber Makmur Kecamatan Mantangai tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.482.000.000,-(satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) dari APBD Kab. Kapuas TA 2021.(RP_P86)