DIDUGA FIKTIFKAN DANA ADD, OKNUM KEPALA KAMPUNG DI LAMPUNG TENGAH DITAHAN KEJARI
Lampung Tengah– jurnalpolisi.id
Diduga Fiktifkan kegiatan Anggaran Dana Desa ( ADD ) tahun 2019 dan 2020, Oknum Kepala Kampung Rekso Binangun Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, karena diduga merugikan negara senilai Rp. 365. 838. 671,- .
Seakan tidak merasa berdosa, Indra Wardana Bin Rumanto Sandi digiring ke mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Topo Dasawulan SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Mewakili Kajari Deddy Koerniawan, SH.MH, Pelaku ditahan hasil laporan masyarakat dan temuan audit inspektorat.
“Hari ini penetapan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang selanjut nya penyidik kejari lampung tengah melakukan penahanan selama 20 ke depan, ” Jelas Topo kepada awak media.Rabu,(19/10/2022).
Penahan tersebut sesuai dengan pasal 21 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, “Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilang barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, dan dikhawatirkan pelaku mengulangi tindak pidana,” Tegasnya.
Terduga telah merugikan negara sebesar Rp. 365.838.371 dengan modus pencairan dan pembelian secara pribadi untuk mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri sendiri.
“Selain itu juga ada yang difiktifkan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Dan sudah diakui oleh IW dalam pemeriksaan,” Jelas Topo.
Akibat ulahnya, Indra Wardana dikenakan Primer Pasal 2 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Junto UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No. 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999.dan UU No. 20. Tahun 2001. Ancaman 20 tahun penjara 20 tahun Dan Denda Maksimal Rp 1 Miliar.
Kasie Intelijen menegaskan tersangka Indra Wardahana(IW) ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II b Gunungsugih. (jaini)