Di Duga Ada Rekayasa Penyerobotan Sebidang Tanah Desa Pasirsedang.
Oktober 2, 2022
Pandeglang Banten – jurnalpolisi.id
Dalam hal Akuan dan Carut Marutnya Pendataan Awal Surat Kepemilikan Sebidang Tanah, hal ini di manfaat kan oleh Oknum Penggarap, sehingga timbul ada niat Di Duga Ada Rekayasa Penyerobotan Sebidang Tanah Oleh Sdr Nuryamin Milik H.Rosid, di Gelar Musyawarah.
Dalam acara gelar Musyawarah di Desa Pasir Sedang Gagal, karena pihak Nuryamin sedang sakit hingga pindah ke rumahnya dan di hadiri oleh pihak Kecamatan ,Muspika ,Koramil ,Kades Pasir Sedang ,Prades dan kedua belah pihak serta tamu undangan lainya.
‘Kronologis awal hal tanah yang di sengketakan oleh Penggarap Nuryamin yang terletak di Blok.kubang paranje yang Akuan telah di buat Amprahan Tahun 1966 oleh penggarap untuk di jadi kan akuan tanah yang menjadi SPPT nya nama Nuryamin dari amprahan, menjadi Surat Kepemilikan dirinya, dengan pengajuan memakai Blanko tahun 1966 dan di ajukan Amprahan nya pada Tahun 1970, yang sekarang masih Simpang Siur, jadi Aku Ajuan Tahun 1966 pada hal waktu itu masih Lurah Midi.
Dan hal ini dibenarkan oleh Aparatur Desa Soleh, bahwa surat garapan awal oleh Nuryamin itu di Robah dan di ajukan untuk di jadikan Hak Milik pada tahun 1970. Namun Nuryamin membuat Pengajuan Amprahan memakai Blangko surat Garapan pada tahun.1966 kata Saleh, kepada Media Jurnal Polisi News, Sabtu (01/10/2021).
Saya berani Bersumpah, membuat Surat Keterangan Pernyataan Bahwa Surat yang di buat oleh Nuryamin itu benar di buat tahun.1970 dan bukan di buat tahun 1966, dengan isi keterangan Data yang saya jelaskan di dalam Surat tersebut. Intinya bahwa menyatakan surat amprahan Akuan Nuryamin itu di buat tahun 1970, dan saya siap jadi Saksi andaikan saya akan di bawa kemana pun, baik ke pihak dinas terkait maupun ke pemerintahan Desa, Kecamatan maupun ke Pihak Hukum dalam hal ini saya siap untuk meluruskan demi untuk kebenaran dalam hal Sengketa Lahan ini antara Rosid dan Nuryamin ucap Saleh.
Namun pernyataan Saleh di bantah oleh pihak Nuryamin,(Mulyana ) mengatakan Bahwa hal Tanah itu menurutnya masih Persik Blok Kubangparanje itu masih milik nya, dengan memiliki bukti SPPT an.Nuryamin tegasnya.
Dan data yang di bawa oleh pihak Saleh itu dasar isi nya salah, karena hak Garap Bapak saya mulai membuka garap tahun 1966. Dan pengajuan ulang pun pada tahun 1966 bukan th.1970 jawabnya tegas.
Pihak kecamatan Yayan, terkait tanah kubang paranje ini dari awal hingga sekarang belum ada Titik Temunya. Musyawarah pun sudah di adakan beberapa kali termasuk hari ini Sabtu,O1-10-2021 belum ada titik terangnya, namun kali ini hanya minta kejelasan dari awal Pembuat Surat yang di ajukan oleh Nuryamin, dan di nyatakan betul apa tidak nya, itu saja. Surat terlampir bahwa katanya Amprahan yang di ajukan nuryamin itu Ajuan tahun 1966 atau 1970 itu saja, karena kami dari pihak Kecamatan hanya membuat Surat Lanjutan dari Surat Dasar yang ada di buat oleh Mantan Lurah Saleh tutupnya.
Disisi lain dikatakan oleh ahli waris tanah kubang paranje, Abdul Rosid” mengatakan dalam hal tanah yang dimiliki nya itu adalah Warisan dari alm Orang Tua (H.Rosid) di Blok Kubang paranje dengan hasil ukur luar 23.000 m, dan Saya merasa belum pernah mengeluarkan nya (Menjual) kepada Nuryamin. Tapi dengan adanya Akuan, sehingga saya yang merasa Hak Ahli Waris pemilik, merasa di rugikan dan merasa di rampas oleh Nuryamin .
Dengan adanya keterangan dari salah satu Saksi Mantan Lurah Saleh ini, semoga dalam sengketa lahan milik Saya berharap akan ada Penyelesaiannya di Tingkat Desa atau di Tingkat Kecamatan Secara musyawarah, dan jika tidak ada Keberesan dalam Penyelesaian musawarah tanah di kubang paranje ,hal ini mungkin akan saya lanjutkan kembali ke pihak hukum (Polda Banten) kata ,Abdul Rosid.
JPN/Bryan/tim