Daun Ganja Kering di Simpan di Kotak Sepatuh, Pelaku Ini di Ringkus Polsek Tapung

TAPUNG – jurnalpolisi.id

Polsek Tapung berhasil mengamankan seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 7 Ons, Senin (10/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku adalah TS (23) warga Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan. Ia ditangkap di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jalan Perkutut Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, tas koper warna coklat, plastik warna putih, 10 plastic obat warna biru, kotak sepatu Merk Seymor warna coklat yang didalamnya berisikan Daun Ganja Kering beserta tangkai daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna putih dan kantong asoy warna hitam berisikan Daun Ganja Kering dan Handphone Merk OPPO Reno 6.

Penangkapan ini berawal ketika Kapolsek Tapung KOMPOL Ihut Manjola Tua SH MH mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Jl.Perkutut Garuda Sakti KM16 Desa Bencah Kelubi sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Selanjutnya Kapolsek Tapung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan Nainggolan, S.H Untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Setelah itu Kanit Reskrim beserta Panit Opsnal IPDA Andi Azhari, S.H. dan anggota Opsnal, Sekira pukul 11.00 Wib sampai di lokasi tersebut di dalam sebuah rumah melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah.

Kemudian langsung mengaman kan tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan disekitaran pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolres Tapung kompol Ihut Manjola Tua SH MH mengatakan bahwa ia mengakui barang tersebut miliknya yang akan siap untuk dijual.

“Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Untuk tersangka sudah kita lakukan test Urine dan positif mengandung Methamphetamine.

” Tersangka kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tegas Ihut.

(Anto.D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *