Cegah Anak Dibawah Umur Berkendaraan, Sat Lantas Polres Agam Laksanakan Sosialisasi Imbauan.
Oktober 23, 2022
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id
Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam no.421/2480/DISDIK_2022, dan menindaklanjuti Surat Telegram dari Kapolda Sumbar Nomor: ST/784/HUM 22/2022, 30 Sep 2022 tetang larangan penggunaan kendaraan bagi pelajar, untuk dapat berikan sosialisasi tentang edaran tersebut kepada orang tua/wali murid SMP Negri.4 Lubuk Basung Agam.
Sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan lalu lintas yang melibat anak anak di bawah umur, Sat Lantas Polres Agam Polda Sumbar melaksanakan berbagai macam kegiatan kesekolah.
Selain himbauan melalui media sosial dan Satlantas Polres Agam mengadakan sosialisasi Kepada Pelajar SMP Negeri 4 Lubuk Basung Agam Sumatera Barat.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal, 22 Oktober 2022 tentang Pencegahan anak di bawah umur berkendaraan yang langsung dihadiri para guru dan para wali murid tersebut dan tak lupa Anggota DPRD Agam Epi Suardi.
Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K melalui Sat Lantas Polres Agam, Kanit Patroli Satlantas Polres Agam Ipda Edi Yanto beserta rombongan dan jajarannya, saat kita meliput kegiatan tersebut, menjelaskan kegiatan ini merupakan sosialisasi pencegahan anak di bawah umur berkendara, yang di namakan Program CAMOT (cegah anak mengendarai Motor) dan merupakan upaya nyata dari sat lantas polres Agam yang peduli dengan keselamatan anak anak di bawah umur.
Ini di karenakan, pengendara yang belum cukup umur rawan terlibat kecelakaan, dan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di bawah umur masih cukup tinggi.
Kasat Juga mengajak Para Orang tua untuk bersama sama mencegah anak anak di bawah umur berkendara, Lebih baik meluangkan waktu untuk mengantar anak anak kesekolah, tambahnya
Jangan sampai semuanya terlambat, Jangan sampai anak anak yang kita cintai menjadi Korban Kecelakaan lalu lintas, ujar kasat.
Saat kegiatan lantas juga menghimbau agar para orang tua bisa bersama sama mematuhi himbauan Pencegahan anak dibawah umur
mengendarai kendaraan.
Dan juga permohonan dari wali murid sekolah untuk mencari solusinya kepada Pemerintah Daerah bagi anak anaknya yang jauh dan tidak ada jalur angkot untuk kesekolah,harapannya
Tentunya dengan harapan para anak anak pelajar nantinya bisa mejadi pelopor keselamatan berlalu lintas sejak usia dini dan paham betul tertib lalu lintas, sehingga kedepannya tidak ada lagi anak anak kita yang terlibat kecelakaan, terang kasat ( Syafrianto )