Bos Koperasi Kasih Ibu Dipolisikan Atas Dugaan Penganiayaan & Penyekapan Terhadap Karyawannya.

Sungai Penuh-  jurnalpolisi.id

Salah seorang Bos Koperasi Kasih Ibu bernama Pernando Situmorang yang beralamat di Desa Sungai Jernih Dusun Sungai Jeruang Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuhh Provinsi Jambi dilaporkan ke Polsek Kota Sungai Penuh atas Dugaan penganiayaan dan Penyekapan terhadap salah seorang Karyawan nya bernama Johanes Bagariang.

Menurut informasi yang disampaikan lewat WhatsApp abg korban yang bernama Hasugian kepada awak media jurnal polisi news hari jumat (22/10/2022), mengatakan bahwa ” tolong Pak adik saya di sekap dan di pukul sampai mengeluarkan darah sudah 3 hari di rumah Bosnya, kasian dia Pak,tolong selamatkan adik saya, laporkan kepihak kepolisian terdekat serta tolong bawa visum” Ujarnya sambil mengeluarkan air mata.

Kemudian dengan mendengarkan keterangan abang korban melalui WhatsApp, maka awak media ini bersama rekan media sergap rebon langsung bergerak serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Sungai Penuh,

Selanjutnya dengan gerak cepat Anggota Polsek Kota Sungai Penuh langsung ke TKP, hingga menjumpai Pelaku, serta pelaku mengaku bahwa korban ada di dalam rumah.

Johanes Sibagariang (Korban) ketika ditanya , “Ya benar saya di sekap, di gebuk, di tendang dari samping, di tinju dagu saya hingga mengeluarkan darah dan robek dibawah dagu pada hari pertama tanpa ada perlawanan oleh saya, terangnya.

Lanjut korban, selama tiga hari saya di sekap di rumah Bos, kemudian ponsel saya di sitanya. Agar tidak bisa menghubungi kepada keluarga, saya hanya mengirimkan foto keadaan saya pada teman terdekat, selanjutnya teman terdekat saya menyampaikan kepada abg saya di medan melalui WhatsApp, bebernya lagi.

Setelah di jemput paksa Korban dari penyekapan Bosnya, selanjutnya di buat kronologis kejadian serta langsung di bawak berobat ke RSU MH Thalib untuk di Visum, serta di beri istirahat.

Esok harinya, Sabtu (22/10/2022) sekira jam 10.Wib, Korban melaporkan ke Polsek Kota Sungai Penuh serta diambil BAP nya oleh Anggota Reskrim.

Kapolsek Kota Sungai Penuh AKP Bagus Faria, S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Aipda Dudy SH, MH menyampaikan ke awak media ini, “Ya benar, hari ini Sabtu tanggal 22/10/2022 Johanes Sibagariang (Korban) membuat Laporan Polisi kepolsek Sungai Penuh tentang Dugaan Penganiayaan dan penyekapan dirinya Oleh Atasannya bernama Pernando Situmorang, setelah dibuat Laporan Polisi, selanjutnya akan kita periksa saksi – saksi, visum dan gelar perkara. Jika ditemukan adanya 2 alat bukti yg mengarah keperbuatan pidana yg dilakukan oleh terlapor, kami tindak lanjuti keproses penyidikan lebih lanjut.
Terang Kanit Reskrim.

Perkara yg dilaporkan Pasal 333 KUHP dengan Ancaman Hukuman kurungan Paling Lama 8 Tahun Subsidair Pasal 351 ayat 1 Kuhp ancaman 2,8 Tahun tahun kurungan penjara.tutupnya.

(Mul JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *