Bid Propam Polda Banten berikan sosialisasi Pembinaan Etika Profesi Polri terhadap Personel Polres Serang
Oktober 4, 2022
Serang – jurnalpolisi.id
Personel Polres Serang mengikuti pembinaan Etika Profesi Polri dari Bid Propam Polda Banten, bertempat di Aula Serbaguna Polres Serang. Selasa, (04/10/2022) pukul 08.30 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubdit Wabprof Propam Polda Banten AKBP Amin Priyanto, Kasubbag Rehabpers Bidpropam Polda Banten Kompol Baringin Limbong, Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno, Pejabat Utama Polres Serang dan seluruh Kanit Provost Polsek Jajaran Polres Serang.
Wakapolres Serang Kompol Rahmat Sampurno mengucapkan selamat datang kepada Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten beserta tim pada kesempatan ini turut serta hadir PJU (pejabat utama) Polres Serang, dan seluruh personel Polsek jajaran Polres Serang.
Kepada seluruh rekan-rekan PJU (pejabat utama) dan personel Polres Serang dimohon untuk diperhatikan dan dipahami terkait dengan Pembinaan Etika Profesi Polri yang akan dijelaskan langsung oleh Kasubdit Wabprof Propam Polda Banten.
Kegiatan pertama diisi dengan paparan dari Kasubbag Rehabpers Bidpropam Polda Banten Kompol Baringin Limbong, S.H., M.M. Dalam kesempatan ini saya akan sedikit memberikan penjelasan tentang pembinaan dan pemulihan perofesional Polri bagi personel yang sedang menjalani hukuman dan dalam masa pengawasan.
Dasar hukum Perpol nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin personel Polri, dengan memberikan rehabilitasi bagi personel Polri dan pembinaan etika profesi Polri. Pembinaan dan pemulihan profesi terhadap anggota Polri sebelum dan sedang dalam proses pemeriksaan, serta telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Tujuan pengawasan dan Pembinaan untuk memberikan motivasi dan pemahaman terhadap personal yang menjadi terduga pelanggar yang sudah selesai menjalani hukuman tetap berkelakuan disiplin dan bertanggung jawab dengan tugas pokok sebagai personel Polri serta tidak melakukan pelanggaran kembali kata Kompol Baringin Limbong.
Selanjutnya arahan dari Kasubdit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto menyampaikan beberapa Point penting yaitu bahwa pembinaan dan pemulihan profesi Polri adalah pembinaan yang dilakukan kepada personil Polri bermasalah sebelum dan yang sedang dalam proses pemeriksaan serta telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara dianggap gugur berdasarkan pasal 31 ayat 1 pemeriksaan pendahuluan dapat dihentikan dengan penerbitan surat penutupan perkara pendahuluan (SP4) apabila :
1. Tidak terdapat cukup bukti
2. Terduga pelanggar telah meninggal dunia
3. Pelaporan KPP sudah kadaluarsa (lewat waktu 3 tahun sejak terjadinya pelanggaran
4. Terduga pelanggar dinyatakan mengalami gangguan jiwa
5. Adanya penyelesaian perkara melalui perdamaian.
Adapun point terkait larangan bagi anggota Polri diatur dalam PPRI, KKEP, PERKAP, dan Kejahatan Pidana. Ia juga memberikan nasehat, saran dan masukan bagi peserta yang melakukan Pembinaan dan Pemulihan Profesi.
“Personel harus bangga tidak melakukan pelanggaran, hargai dirimu, hargai institusimu, tegakkan kehormatanmu, jaga wibawamu, dan banggalah menjadi anggota Polri.
“jangan lagi membuat masalah dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga kehadiran Polri di tengah-tengah keluarga, institusi dan masyarakat, akan menjadi berguna dan lebih baik dalam pelayanan dan pengabdian tutupnya. (Humas)