Berbagai Ormas Sayangkan Keputusan Komisi Yudisial Republik Indonesia Yang Tidak Objective Terhadap Masukan Team Trekking
Bintuni – jurnalpolisi.id
Mencermati tahapan seleksi yang di lakukan tim seleksi penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua Barat. Kerukunan Keluarga Ambon Maluku Tengah (KKAMT) Kabupaten Manokwari, menilai hasil seleksi yang di keluarkan oleh Komisi Yudisial RI pusat pada dasarnya tidak mengikuti Hasil tracking yang sudah di sampaikan dari tim tracking yg dipercayakan oleh KY RI pusat kepada Daerah karena Hasil tracking menelusuri rekam jejak peserta itu tidak sesuai dengan rekomendasi Hasil tracking di daerah.
Bertempat di tanah merah, distrik Bintuni timur Kabupaten Teluk Bintuni, provinsi Papua Barat, Minggu 30/10/2022 Saat medi ini menemui lateng Nawarisa di sela – sela kesibukannya itu.
Kata, lateng, Berdasarkan Surat Keputusan KY RI Nomor 12/PENG/UM/AP.01.01/10/2022, nama Calon Penghubung KY Papua Barat terdapat Nama yg juga tidak sesuai dengan hasil treking yg telah di laksanakan di daerah. Kami Berharap agar KY RI sebagai lembaga pengawasan Hukum harus menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yg di pakai dalam proses seleksi tersebut.
Sehingga memenuhi kualifikasi seperti yang disyaratkan dalam Peraturan KY No 1 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah, khususnya pasal 15 ayat 1. Ungkap Lateng
Lanjut lateng, Berdasarkan Hasil seleksi yg di keluarkan oleh KY di jakarta, maka kami Kerukunan Keluarga Ambon Maluku Tengah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat yg menolak dengan keras KY Papua Barat karena tidak sesuai dengan pasal 15 ayat 1 Peraturan KY No 1 tahun 2017 tentang pembentukan, susunan dan tata kerja komisi Yudisial (KY) di Daerah.
Dirinya mengemukakan bahwa, Kerukunan Keluarga Ambon MalukubTengah Kab. Manokwari mengharapkan KY RI di jakarta Untuk Menggunakan Butir ke 6 dalam SK tersebut Yang berbunyi “surat keputusan tersebut, disebutkan jika calon yang telah dinyatakan lolos bisa digugurkan jika ditemukan adanya keterangan yang tidak sesuai dari calon”. Ketusnya
Selain dari Kerukunan Keluarga Ambon Maluku Tengah (KKAMT) Kabupaten Manokwari Banyak Ormas yg ada di Manokwari juga menilai bahwa surat keputusan yg di terbitkan KY RI di pusat yg menetapkan beberapa Nama seleksi yg lolos tidak objektif dan transparan.
Majelis Daerah KAHMI Kab Manokwari menginginkan hasil putusan Komisi Yudisial yang objectif dan transparan. Imbuhnya
Senada dengan hasil putusan komisi yudisial republik Indonesia No 12/PENG/UM/AP.01.01/10/2022 tanggal 21 Oct 2022 tantang hasil seleksi penghubung KY Papua Barat, MD KAHMI Kab Manokwari meminta kepada Komisi Yudisial RI untuk kembali meninjau hasil putusan tersebut dengan mempertimbangkan hasil tes , wawancara dan penelusuran rekam jejak nama nama yang telah masuk tahap akhir yang lebih objektif dan proporsional dan bila perlu hasil tersebut dibuka ke public agar kapasitas dan integritas penghubung KY menjadi proporsional dan kompatibel mengawal amanat yang diberikan kepadanya.
Dalam hal ini koordinator KAHMI Kab Manokwari, Purwanto, SH, M. Kn mengatakan bahwa ini bukan intervensi kepada hak dan kewajiban team pansel atau team trekking dalam putusan ini tapi lebih kepada mempertimbangkan segala aspek objektif yang telah dilakukan oleh team penguji yang dibentuk KY,
ini lembaga sakral yang akan mengawal proses keadilan ditanah ini, untuk itulah hasil putusan KY tentang penghubung di Papua Barat harus cermat melihat ini, keberadaannya harus benar benar mempunyai nilai tambah yang tentunya dalam hal ini nama nama yang dinyatakan lulus harus mempunyai rekam jejak yang bersih dari apa apa yang akan menjadi batu sandungan KY penghubung Papua Barat kedepan kata salah satu presidium KAHMI Kab Manokwari, Hadi Sutrisno, SE. Paparnya
Kritikan lain juga datang dari Pemuda Muslim Provinsi Papua Barat. Yang juga sangat menyayangkan atas SK yg di terbitkan oleh komisi yudisial republik Indonesia.
Lateng Nawarissa yang juga menjabat ketua Pemuda Muslim Papua Barat sangat itu menyampaikan kekesalan terhadap surat keputusan yang di terbitkan komisi yudisial itu.
Pasalnya dari Sekian banyak Nama yang tercantum dalam Surat keputusan tersebut ada nama yg secara Hasil seleksi tidak memenuhi syarat, sementara nama lain yang memiliki Kapasitas dan kapabilitas dalam proses seleksi yg juga di saksikan secara langsung oleh tim traking malah tidak menjadi pertimbangan dalam memutuskan Hasil seleksi.
Pihaknya menambakan, Padahal kan kita tau bahwa KY RI pusat mengirim utusannya untuk melakukan proses seleksi di daerah agar bisa menemukan calon peserta yg terbaik secara kapasitas maupun kapabilitas, Tim traking seleksi telah mengirimkan hasil seleksi kepada KY pusat untuk kemudian melakukan tahapan terakhir dalam proses seleksi tersebut.
Ia menilai bahwa Komisi Yudisial republik Indonesia dalam memutuskan nama yang lolos sebagai anggota maupun kordinator komisi yudisial di Papua Barat tidak lebih dari hanya Tunjuk menunjuk, jika demikian yg terjadi maka dari awal lebih baik tidak usah mengirimkan tim traking untuk melakukan seleksi di daerah, kalau Hasilnya bukan berpatokan pada kualitas dari peserta yg ikut dalam seleksi itu. Tutup Lateng
(Buce JPN)