Araksi Minta Polisi Tetapkan Pengampu Sebagai Tersangka.

NTT,  jurnalpolisi.id

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Timor Tengah Selatan Roby Liunokas, tegas meninta Aparat Polres Timor Tengah Selatan Menetapkan Pengampu YP sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur MN (18) warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur Jumat ( 21/10/2022) lalu ketika ditemui diruang kerjanya.

Pasalnya menurut Roby Liunokas tindakan pengampu YP sangat melukai hati orang tua korban Mas Mordekai Elifas Nome (43) sebagai ayah kandung korban juga istrinya Paulina Faot (43) sebagai ibu kandung dimana berbagai skenario dimainkan pengampu untuk membuat orangtua MN stres dan tidak tenang naik turun mencari anak mereka yang kemudian anak mereka ditemukan dalam kondisi hamil melahirkan dan bayinya meninggal dunia.

Alasan mendasar sesuai analisa kami dengan meminta polisi menetapkan pengampu MN yakni YP sebagai tersangka berdasarkan pada tanggal 07 Oktober 2022 YP menelpon orangtua untuk datang ke SoE dengan alasan anak MN (18) menghilang dengan laki-laki entah kemana, dan pada tanggal 09 /10/2022 baru orangtua korban datang dan tidur bersama dirumah pengampu YP dibilangan Kampung Sabu Kelurahan SoE Kecamatan Kota SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Selanjutnya malam sebelum tidur ayah korban Mas Mordekai Elifas Nome (47) bertanya koq MN dimana karena biasanya kami datang dia selalu keluar untuk menyambut kami dengan sukacita sambil berjabatan tangan namun malam ini tidak seperti biasanya, dan dijawab oleh pengampu YP mengatakan MN ada didalam kamar dia memang sempat menghilang dengan laki-laki tetapi dia sudah kembali dan lagi berada didalam kamar. Karena sangat rindu dengan anaknya maka ayah korban terus mendesak agar korban bisa keluar dari kamar, dan akhirnya korban keluar dalam kondisi hamil. Melihat itu orang tua sangat kaget dengan kondisi yang dialami anak mereka dan malam itu mereka tak bisa tidur karena stres nyaris depresi.

Ke esokan harinya tanggal 11 Oktober 2022 setelah bangun tidur, pengampu YP mengatakan bahwa tadi malam kita tidur MN (18) sudah kabur lagi melewati jendela, itu sebabnya ayah dan ibu korban langsung stres dan kembali pulang ke kampung dengan berusaha mencari keberadaan korban MN (16) yang dalam kondisi berbadan dua, selanjutnya Kamis tanggal 13 Oktober 2022 ayah dan ibu korban kembali lagi ke SoE dan melaporkan anak mereka yang hilang ke Aparat Polres Timor Tengah Selatan dan menyampaikan berita kehilangan ke RSPD SoE untuk di umumkan ternasuk melapor ke LSM Sanggar Suara Perempuan (SSP) dan Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Berdasarkan laporan orang tua Korban, Mas Mordekai Elifas Nome dan istrinya Paulina Faot, maka Dinas P3A, mengambil langkah pemeriksaan terhadap orang tua korban dan juga sudah menjadwalkan untuk memeriksa YP sang pengampu MN dalam waktu dekat.

Hal yang aneh lagi yang dilakukan pengampu YP terhadap korban MN dan orangtuanya pada Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12:00 wita pengampu YP tiba-tiba menelpon orangtua korban untuk segera ke SoE karena korban MN (16) hendak melahirkan karena perutnya sakit dan kalau tidak cepat dia segera rujuk korban ke Rumah Sakit Leoana Kupang, itu sebabnya orangtua korban secepatnya datang ke rumah pengampu dan disambut secara adat oleh dua staf dari pengampu dengan tempat sirih dan satu pucuk surat pernyataan yang isinya berskenario jika korban lari karena dimarahi dan ditekan oleh kedua orangtua pada waktu malam sebelum kabur dari jendela sehingga orangtua menolak dan langsung kembali melaporkan ke Polisi karena anaknya sudah ditemukan namun hendak melahirkan.

Malam saat orangtua korban dikantor Mapolres Timor Tengah Selatan petugas dari Satreskrim Unit PPA dan Piket SPKT tiga kali ke rumah pengampu namun korban dan pengampu sudah tidak ada, nomor handpone pun tidak aktif, dan baru aktif pukul 24:00 wita (larut malam), ketika dihubungi petugas piket SPKT Polres Timor Tengah Selatan dan ada respon bahwa dia (YP) dan MN ada di Puskesmas Batuputih dan korban sudah melahirkan. Mendengar itu maka tim Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan Unit PPA langsung menuju Puskesmas Batuputih untuk menjemput korban MN dan YP ke RSUD SoE untuk mendapatkan perawatan medis karena kondisi bayi yang dilahirkan MN dalam kondisi kritis.

Beberapa jam setelah bayi korban mendapat perawatan oleh para petugas medis RSUD SoE dokter dan perawat, tiba-tiba oleh pengampu YP membawa lari korban MN ke rumah Kampung sabu dengan alasan mau istirahat tanpa memperdulikan bayi korban yang sudah meninggal dan dijaga orangtua MN dan petugas medis RSUD SoE.

Situasi di RSUD SoE saat itu mencekam dimana Aparat Polres Timor Tengah Selatan dan para Konselor Dinas P3A yang di pimpin Ny.Ernu Liu dan Ny.Sesdiyola Kefi dan juga tim Unit PPA Satreskrim Polres Timor Selatan dipimpin Kanit PPA Bripka Anastasia dan anggota Bripka Roky Soru yang hendak memintai keterangan awal korban, namun sudah tidak ada, sehingga tim langsung bergerak ke rumah pengampu dan hampir tiga jam pengampu tak membuka pintu pagar bahkan setelah bangun pengampu YP menolak tim untuk membawa korban MN ke RSUD, bahkan pengampu menyodor satu pucuk surat pernyataan agar tim tanda tangan sehingga oleh Kanit PPA dan tim memaksa mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan paksa sehingga korban bisa dibawa ke RSUD SoE untuk mendapatkan perawatan lanjutan selanjutnya mengurus jenazah bayi korban kembali ke Desa Oof untuk dimakamkan.

Dari berbagai skenario YP itulah yang membuat orang tua pusing mencari korban termasuk petugas konselor Dinas P3A dan Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan. Kami minta dengan tegas Aparat Polres Timor Tengah Selatan menetapkan Pengampu YP sebagai Tersangka karena isu menyebut laki-laki lain itu hanya pengalihan isu, dan rencananya Selasa (25/10/2022) dari Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Selatan akan segera melakukan pemeriksaan terhadap YP.” Tutup Roby Liunokas.

Senada dengan PLT Kadis P3A itu Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi ( Araksi) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dony Tanoen dalam keterangan persnya Jumat (21/10/2022) lalu tegas meminta Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa untuk dapat menyikapi kasus kehamilan anak dibawah umur yang kemudian melahirkan dan bayi meninggal, agar segera memanggil dan memeriksa YP bersama istrinya sebagai pengampu selama 7 tahun.

Sangat di sayangkan lbayi yang tidak berdosa itu harus meninggal dunia, dan yang menjadi pertanyaannya siapa ayah biologis dari bayi yang harus bertanggungjawab, cuma rumor belaka dan katanya ayah dari bayi itu bernama Mas Rian, siapa Mas Rian itu??? hanya YP (pengampu) dan istrinya yang tahu.

Dari fenomena yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan akhir-akhir ini kasus asusila kehamilan anak dibawah umur grafiknya sangat tinggi, kami dari Araksi mengharapkan implentasi UU Perlindungan Anak harus diterapkan seadil-adilnya agar Polisi bisa mengetahui siapa ayah biologis dari bayi korban yang meninggal dunia itu.

Dengan demikian dari pernyataan kami dapat kami simpulkan 4 alasan agar YP dan istri sebagai pengampu MN bisa ditetapkan sebagai tersangka adalah.
1) Sejak awal korban MN hamil, YP dan istri sebagai pengampu tidak mau memberitahukan orang tua kandung MN.
2) Ketika orangtua korban tahu dan hendak membawa pulang MN ke kampung (Desa Oof) namun YP pertahankan.
3) Orangtua korban MN menginap bersama MN untuk besok dibawa kembali ke Oof malah tiba-tiba MN menghilang.
4) Siapa ayah biologis dari bayi itu hanya pengampu YP yang tahu.
5) Bayi korban yang meninggal tanpa dosa ini sungguh sangat sedih. Itu sebabnya kami minta Aparat Polres Timor Tengah Selatan segera tetapkan pengampu YP sebagai tersangka karena dari semua kronologis hilang dan sampai melahirkan hanya pengampu YP yang tahu.” Tegas Dony Tanoen.

Editor : RoyS
Sumber : Efan T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *