Antisipasi Peredaran Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol,Kapolsek Kepenuhan Anra NosaTurun Langsung

Rokan Hulu  –  jurnalpolisi.id

Respon Informasi Kementrian Kesehatan RI terdapat 206 kasus gagal ginjal telah dilaporkan 18 Oktober 2022 di 20 Provinsi di Indonesia serta Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M Si memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir penggunaan Obat dalam praktek penyembuhan, khususnya pada golongan anak.

Atas hal tersebut, Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) bergerak cepat, seperti yang dilakukan Bhabinkantibmas Polsek Kepenuhan melakukan pendataan Apotik yang masih menjual Lima merk Paracetamol Sirup di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Jumat (21/10/2022) pukul 10.50 Wib

“Bhabinkamtibmas Kelurahan Kepenuhan Tengah Bripka Syahril Muda mendata obat Apotik di wilayah tugasnya,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

Lanjut Anra, Personilnya melakukan pendataan obat di Apotik Marpati di RT 03 RW 09, Kelurahan Kepenuhan Tengah.

“Kami menyarankan kepada pemilik Apotik agar tidak menjual Obat Sirup untuk anak-anak lagi, karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal Ginjal pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” katanya.

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran Lima merk Paracetamol Sirup yaitu Termorex Siru (Obat Demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, Flurin DMP Sirup (Obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
“Kemudian Unibebi Cough Sirup (Obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan Nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (Obat Demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan Nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan Unibebi Demam Drops (Obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan Nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml,” rinci Anra.

“Setalah dilakukan monitoring, pemilik Apotik Merpati tersebut telah mengarantinakan obat-obatan yang dimaksut tersebut dan tidak akan menjualnya lagi,” katanya

“Kemudian, Pemilik Apotik pun berterima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah mengingatkan himbauan dari Pemerintah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, mengatakan upaya yang dilakukan Polres Rohul melalui Bhabinkantibmas tersebut untuk mencegah terjadinya kasus gagal Ginjal di wilayah Kabupaten Rohul.

“Selain itu, merupakan instruksi dari Pimpinan Polri, memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir penggunaan obat Paracetamol Sirup dalam praktek penyembuhan penyakit, khususnya pada golongan anak,” Ujarnya

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *