Antisipasi Peredaran Obat Sirup Berbahaya, Danramil 0825/14 Kabat Bersama Forpimka Sidak ke Apotik

BANYUWANGI –  jurbalpolisi.id

Danramil 0825/14 Kabat Kapten Kav Makali mendampingi Camat Kabat Bibin wijiatmoko, ST, MM, dan Forpimka Kecamatan Kabat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek di Kecamatan Kabat, Jum’at (28/10/2022).

Tujuan dari sidak ini adalah mengawasi kepatuhan dari fasilitas kesehatan dan apotik dalam melaksanakan perintah dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No SR.01.05/III/3461/2022 Tgl 18 Oktober 2022, terkait penghentian sementara penggunaan obat – obat jenis Syrup sampai evaluasi dari BPOM itu selesai.

Penyetopan sementara penjualan obat sirup dilakukan setelah ada laporan ratusan anak Indonesia mengalami gagal ginjal akut, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
“Kami memonitor sejumlah apotek, ada beberapa apotek di Kecamatan Kabat yang kami datangi. Kami memantau perkembangan dan apa yang sudah dilakukan apotek setelah banyak anak menjadi korban penyakit gagal ginjal akut diduga akibat penggunaan obat sirup,” kata Danramil 0825/14 Kabat Kapten Kav Makali.

Hadir dalam kegiatan sidak apotek antara lain, Danramil Kabat (Kapten Kav Makali), Kapolsek Kabat (AKP Sumono SH), Camat Kabat (Bibin wijiatmoko ST, MM) Kasi Trantib Pol PP (H. Lesmono MM), Babinsa (Serda Rachmad), Babinkantibmas (Bripka Lukman) dan Staf Desa setempat.
Dari apotek yang didatangi, semuanya untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup.

“Semua apotek yang kami monitor sudah melakukan penarikan obat sirup. Bahkan tidak hanya obat sirup untuk anak, tapi juga obat sirup untuk dewasa juga ditarik. Apotek juga memasang pengumuman untuk sementara tidak melayani pembelian obat sirup,” ujarnya.
Camat Kabat Bibin Widiatmoko ST, MM, juga mengimbau, semua apotek untuk sementara menarik produk obat sirup sampai ada pengumuman resmi dari Kemenkes.

“Dari Kemenkes ada beberapa obat sirup untuk sementara tidak diperbolehkan diedarkan. Sambil menunggu info resmi dari Kemenkes, kami mengimbau obat sirup ditarik dulu dari penjualan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kabat, AKP SUmono SH mengatakan, monitoring dan pengawasan ini menjadi bagian upaya pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ia mengimbau, semua apotek untuk sementara menangguhkan penjualan obat sirup kepada masyarakat sampai ada penjelasan resmi dari Kemenkes. Langkah itu untuk mencegah dan mengurangi potensi kasus gagal ginjal pada anak di Jatim.

“Polri sendiri juga mempedomani UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan di mana di pasal 196 menyebutkan terkait pengamanan obat atau peredaran farmasi harus mengikuti prosedur keamanan,”

(Pendim0825/Boby JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *