Aliansi Madura Indonesia Fokus di Kejaksaan Perihal Kasus Kenpark
Oktober 12, 2022
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Sebelumnya ramai di pemberitaan perihal organisasi dengan nama Aliansi Madura Indonesia (AMI), akan menggelar aksi besar-besaran, yang akan digelar besok Kamis 13 Oktober 2022 di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam aksi yang bakal digelar nantinya tersebut, Aliansi Madura Indonesia meminta kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan perkara ini ke kejaksaan, mengingat status 3 orang yang merupakan owner Kenpark sudah menjadi tersangka, untuk aksi di Kejaksaan agar segera melakukan penahanan dan segera melimpahkan perkara ini di pengadilan.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan resmi dari Baihaki Akbar, selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia yang mana dirinya secara prosedural telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi di dua instansi kepolisian dan kejaksaan pada 10 Oktober kemarin, sebelum menyuarakan aspirasinya di muka umum.
Namun selang sehari sebelum aksi di dua tempat tersebut dilaksanakan, Baihaki Akbar mendapatkan fakta bahwasanya kasus permasalahan Kenpark, itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak lebih tepatnya pada 9 Oktober 2022.
“Tentunya dalam hal ini, saya selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia haruslah mampu menyikapi hal ini secara proporsional, fakta tersebut sudah saya dapatkan dari penelusuran saya, dan memang benar bahwasanya kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Perak, untuk itu kami akan fokuskan ke satu titik yakni aksi demo dan audensi di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya,” ujar Baihaki Akbar saat ditemui di kantor DPP Aliansi Madura Indonesia (12/10).
Saat ditanya perihal aksinya yang di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya besok, Baihaki menjawab dengan tegas menyatakan bahwasanya besok tidak ada aksi ataupun Audensi di sana.
“Buat apa kita ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, lebih baik kita tekan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak agar segera menindaklanjuti perkara ini, kita harus berfikir secara jernih, kasus ini sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Hanya ini juga sebagai catatan sejarah bahwasanya kinerja kepolisian Tanjung Perak pada khususnya harus lebih cepat dan tanggap jika ada kasus seperti ini,” imbuhnya.
singgih