Akp. David PUL Tampubolon,Tangkap Pelaku Rampok Bersenjata Tajam

Oktober 15, 2022

Merangin Jambi –  jurnalpolisi.id

Sabtu,15 Oktober 2022. Unit Reskrim Polsek pamenang mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang di duga telah melakukan ” Pencurian dengan Kekerasan” yang diatur dalam pasal 365 KUHPidana.

Hal ini dikemukakan Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH melalui Akp. David PUL Tampubolon membenarkan
Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 Sekira pukul 03.30 Wib di RT.02 Desa Rejo sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin telah terjadi Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Pencurian dan kekerasan menimpa seorang Pria inisial TR ,39 tahun
Beralamat Desa Rejo sari “nama dan lamat lengkap Privasi” Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

Dengan kronologis,
Pada saat tersebut Korban “sendiri di rumah” sedang tidur di rumah dan di Bekap mulutnya oleh Tersangka, Lalu Korban terkejut dan terbangun kemudian menanyakan kepada Tersangka ” Apa yang Kamu mau, Ambilah..”

Perlawanan korban Sambil Korban dengan cara menggigit Jari kelingking Tangan kanan Tersangka , dan ketika Korban melakukan Perlawanan, Tersangka membacok Korban menggunakan Satu Bilah Parang ke arah Ketiak belakang Tangan sebelah kiri, dan mengakibat Luka Robek dan mengeluarkan darah.

Selanjutnya Korban karena merasa terancam dan ketakutan memberi Uang miliknya kepada Tersangka dan Korban berkata ” Jangan Bunuh Aku ..”

Dan setelah itu Tersangka pergi melarikan diri.

Selanjutnya Warga tetangga sekitar tempat tinggal Korban mendatangi rumah korban dan membawa Korban ke rumah sakit MMC di Bangko dan mendapatkan Perawatan.

Sehubungan dengan telah terjadi nya tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 Sekira pukul 03.30 Wib di Desa Rejo sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Dan sekira pukul 05.00 wib mendapat informasi oleh warga Desa Rejo sari Pihak Kepolisian Unit Reskrim Polsek Pamenang di bantu Warga Desa Rejo sari tersebut melakukan Penangkapan terhadap Tersangka yang bersembunyi di rumahnya.

Selanjutnya Tersangka di amankan di Mako Polsek Pamenang diduga tersangka BK alias BD Bin SY,umur 36 Tahun,laki laki dengan Alamat yang sama dengan korban.

Dan turut di amankan Barang Bukti uang Rp 6.034.000 ( Enam juta tiga puluh empat ribu rupiah). Satu Bilah PARANG. Satu buah HP Android.

Pada kesempatan konfirmasi pada awak media ini,Akp. David PUL Tampubolon Kapolsek Pamenang,telah mengamankan di duga tersangka dan saat ini sedang penyelidikan dan pendalaman guna menggali Motif dilakukan pencurian dan kekerasan ini.

Disampaikan pula oleh Kapolsek,hendaklah disetiap lingkungan dan daerah tempat tinggal dilaksanakan kegiatan Keamanan masyarakat berupa siskamling,hal ini dapat mempersempit ruang gerak dan niat dari para pelaku tindak kriminalitas untuk melaksanakan aksinya.

Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *