Warga Masyarakat Mitra Raya Bersama RW dan RT Mendatangi Kantor Lurah Teluk Tering

Oktober 11, 2022

BATAM, jurnalpolisi.id

Belasan warga perumahan Mitra Raya Kelurahan Teluk Tering bersama Ketua RW 05 yang didampingi oleh ketua RT 01 s/d RT 06 mendatangi Kantor Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota pada Senin (10/10/2022)

Dalam pertemuan tersebut juga hadir Lurah Teluk Tering Rian Irvandi, Seklur, dan Kanit Binmas Iptu Pol Selamet dari Polsek Batam Kota

Dalam pertemuan tersebut warga menanyakan perihal pencabutan Surat Keputusan (SK) yang di lakukan oleh Rian Lurah Teluk Tering di duga menurut warga di lakukan secara sepihak oleh Lurah sehingga warga masyarakat merasa sangat kecewa dan menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Lurah, sempat terjadi argumentasi antara warga dengan Lurah.

Ginting warga Mitra Raya mengatakan” apa dasarnya lurah mencabut SK Ketua RW 05 dan akan menggantikan dengan PLT, tanpa memberitahukan dulu ke pada Warga Masyarakat, tuturnya.

“Ketua RT 05 Candra yang pernah menjadi Panitia pemilihan RW 05 mitra Raya,kepada Lurah mengtakan” sangat menyayangkan kok saya selaku RT tidak pernah di beritahu gambaran masalah RW, dan bagaimana nanti selanjutnya, ujarnya.

“Selanjutnya Ketua RT 06 Supri kepada Lurah mengungkapkan” di wilayah warga kami juga muncul kekecewaan dengan terbitnya SK pencabutan RW tersebut, kedatangan saya kesini ingin menyampaikan aspirasi dari warga saya, saya tidak mau dengan terbitnya SK pencabutan RW suasana menjadi gaduh dan nantinya menjadi multi tafsir, maka saya datang kesini, Sejak SK pencabutan itu keluar sayalah yang paling aktif menanyakan ke Lurah, supaya tidak menjadi bola liar di warga masyarakat, ungkapnya.

“Rian Lurah Teluk Tering, kecamatan Batam Kota menjelaskan” menurut Peraturan Walikota Batam nomor 22 tahun 2020 di pasal 29 ayat 4 disitu menjelaskan,Pengurus RW berhenti atau di berhentikan karena :
a. habis masa bhakti
b. meninggal dunia
c. mengudurkan diri
d. menjadi pengurus partai politik, atau terpilih menjadi anggota legislatif

“Selanjutnya Lurah mengatakan” saya sudah tahu dari bulan Agustus 2022 semenjak ada Surat Keputusan(SK) dari DPP Partai (PSI) yang menyatakan pak Susanto sebagai pengurus di partai, bahkan saya sudah memanggil ketua RW 05 Susanto sebanyak dua kali, menurutnya sudah mengambil pertimbangan yang cukup matang, dan hal ini juga sudah saya konsultasikan ketingkat yang lebih tinggi, dan direkomendasikan agar mengecek ke SIPOL di KPU, ternyata benar Susanto terdaftar namanya di KPU, sebagai anggota pengurus Partai (PSI) ujar Lurah.

Selanjutnya” Ginting dari warga sangat menyayangkan sikap Lurah
kenapa sebelumnya tidak ada pemberitahuan ke RW dalam bentuk surat kenapa hanya secara lisan saja,
dan kenapa tidak ada surat peringatan pertama, kedua dan tiga kok langsung di kelurakan surat pencabutan SK,
sedangkan orang yang sudah di vonis mati saja masih ada pembelaan di pengadilan, kecuali ada pengaduan dari warga masyarakat tentang kinerja RW yang tidak benar, ujarnya.

Ketua RW 05 Susanto mengakui kalau beliau adalah pengurus partai, beliu juga siap menngundurkan diri dari pengurus partai, jika memang itu yang di kehendaki oleh Lurah, mohon diberikan kesempatan demi mengurus warga masyarakat Mitra Raya, tuturnya. (Tim / JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *