10 Jam, 75 Pertanyaan Pengampu MN di Periksa dan di Cerca DP3A Secara Tertutup.

NTT,  jurnalpolisi.id

Sekira 10 jam sejak pukul 09:00 wita hingga pukul 18:00 wita Selasa (25/10/2022) kemarin Pengampu MN (18) Yupiter Pah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Timor Tengah Selatan diperiksa dan dicerca dengan 75 pertanyaan sebagai saksi dalam kasus persetubuhan oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Demikian dijelaskan PLH Kepala Dinas (P3A) Kabupaten Timor Tengah Selatan Robinson Liunokas diruang kerjanya pukul 19:00 wita ketika diwancarai wartawan, ia menjelaskan bahwa saksi Yupiter Pah selaku pengampu korban MN (18) datang ke kantor Dinas P3A sekitar pukul 08:00 wita menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit hitam les merah untuk menepati undangan DP3A guna dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus persetubuhan anak yang dialami oleh korban MN (18) Warga Desa Oof Kecamatan Kuatnana Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur yang menghilang dan ditemukan sudah melahirkan seorang bayi perempuan kemudian meninggal pada Jumat (20/10/2022) lalu di RSUD SoE .

Dijelaskan proses pengambilan keterangan terhadap Yupiter Pah berlangsung tepat pukul 09:00 wita dan berakhir tepat pukul 18:00 wita dan terdapat 60 pertanyaan babak pertama dan dilanjutkan dengan 15 pertanyaan di babak kedua yang kami ajukan kepada yang bersangkutan dan hasil BAP diberikan untuk dibaca kembali, dan oleh bersangkutan kemudian mencoret dan meminta untuk diperbaiki sehingga memakan waktu yang cukup lama.

Menurut PLH Kadis P3A Robinson Liunokas, ia mengatakan bahwa dari 75 pertanyaaan yang kami ajukan kepada saksi (Yupiter Pah) sebagai pengampu atau wali dari korban MN yang selama ini tinggal dan menetap bersamanya selama 8 tahun, bagaimana kedekatan dan pengayomannya kepada korban MN yang tiba-tiba menghilang kemudian ditemukan dalam keadaan hamil dan melahirkan, dan dari semua pertanyaan yang diberikan dijawab dengan baik oleh Yupiter Pah secara kooperatif dan bijaksana.

BAP yang kami lakukan kepada bapak Yupiter Pah adalah merupakan tahap pendalaman berdasarkan laporan orang tua korban sehingga secara hirarki dan SOP lembaga wajib untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan berhubungan dengan statusnya sebagai pejabat daerah. Biasanya kasus seperti ini kami langsung ajukan ke Polisi namun alasan laporan awal tadi maka kami perlu melakukan BAP kepada Yupiter Pah dan hasil pemeriksaan akan kami serahkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku.” Jelas Robinson.

Tim pemeriksa DP3A dipimpin langsung oleh PLH Kadis DP3A Robinson Liunokas yang didampingi Kabid PPA Andy Kalumbang, dua orang kordinator Konselor PPA Sesdiyola Kefi dan Erni Liu. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, dan hal-hal yang berkaitan dengan teknis pemeriksaan belum kami simpulkan karena masih banyak proses yang akan kami lakukan sehubungan masih banyak saksi yang akan kami mintai keterangan dan akan kami pertemukan para saksi dari pihak korban termasuk istri dari Yupiter Pah, kemudian baru dapat mengambilkami kesimpulan.”Tutup Plh DP3A Robinson Liunokas.

Terpisah dihalaman Kantor DP3A, di lorong belakang sekira pukul 18:30 wita usai menjalani pemeriksaan, Yupiter Pah (pengampu dari korban MN), ketika dimintai keterangannya ia mengatakan bahwa silahkan bertanya langsung saja kepada DP3A karena semua jawaban sudah dia berikan ke DP3A
“Adik-adik, untuk lebih detail silahkan bertanya saja ke pak PLH karena semua keterangan ada disana, tolong berikan waktu untuk saya pulang isterahat karena otak saya sudah bleng, tubuh juga lemah berhubung satu hari penuh saya di periksa, jadi saya sungguh merasa sangat cape.” Katanya.

Editor : RoyS
Sumber : Efan T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *