YAT Pelaku Pencabulan Bocah Umur 8 Tahun Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas
Banyumas – jurnalpolisi.id
Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa (30/8).
YAT (54) laki laki warga Kecamatan Wangon diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap HKP, anak perempuan yang berumur 8 tahun 5 bulan pada sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 di rumah pelaku YAT.
Awalnya, korban membeli jajan cilung di warung rumah pelaku, setelah membeli jajan kemudian korban bersama teman temannya bermain petak umpet di depan rumah pelaku. Pada saat itu pelaku yang melihat korban bersembunyi lalu mendekati korban dan kemudian menggendong korban dan membawa ke belakang pintu sambil berkata “Ngeneh umpetan nang mburi pintu bae” (sini sembunyi dibelakang pintu saja). Pada saat pelaku menggendong korban, korban memberontak akan tetapi pelaku tetap menggendongnya dan memegang korban dengan kencang.
“Pada saat dibelakang pintu, pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan pada saat itu korban sempat memberontak akan tetapi tersangka memeluknya dengan kencang dan kemudian pelaku memasukan tangan kanan tersangka kedalam celana korban dan selanjutnya tersangka mengelus elus alat vital korban kemudian pelaku memasukan jari tengahnya kedalam alat vital korban,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K.
Setelah beberapa saat, kemudian pelaku melepaskan pelukan dan berkata “Aja ngomong Mama ya” (jangan ngomong Mama ya). Akan tetapi korban hanya diam saja dan kemudian lari keluar dari rumah pelaku, imbuh Kasat Reskrim.
Untuk saat ini, pelaku diamankan di Mapolresta Banyumas bersama dengan barang bukti 1 (satu) potong kaos pendek warna kombinasi garis putih dan merah, 1 (satu) potong celana training panjang warna merah, 1 (satu) potong tangtop warna orange dan 1 (satu) potong celana dalam warna pink motif bunga guna proses hukum lebih lanjut.
(Arif JPN)