Waw…Pasca Pinjam Pakai Barang Bukti Excavator, Hingga Kini Berkas Perkara Belum Diterima Kejaksaan,,,?

Rokan Hulu, jurnalpolisi.id

Sempat mendapat dukungan dan apresiasi dari lembaga swadaya masyarakat atas tindakan tegas polres rohul dalam menangkap galian C yang beroperasi di kecamatan tambusai utara tepatnya di desa bangun jaya ,pada tanggal 07 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 WIB, Lalu

Dalam tindakan tersebut polres rokan hulu melalui rilisnya berhasil mengamankan 1 orang tersangka dan barang bukti berupa 1unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Komatsu, 2unit alat berat jenis excavator warna kuning merek Sumitomo,4buah buku tulis, 3 blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000.,1 kantong batuan sementara pada tersangka polres rohul menerapkan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Pantauan media ini bahwa tertangal 2 -09-2022, 3 unit excapator tersebut sudah tak terlihat lagi parkir diseputaran halaman polres rohul Alias Raib Dengan Tema Pinjam pakai.

Menyikapi Kronologi tersebut,media ini mencoba mengonfirmasi kepada kapolres rokan hulu AKBP. Pangucap SIK, Selamat siang pak.. izin pak.. bisa ketemu pak.. mau wawancara pak..terkait alat berat yg sebelumnya diamankan di polres rohul, sembari mengirim gambar excapator tersebut, dalam konfirmasi tersebut awak media ini di arahkan untuk koordinasi dengan penyidik, “Ke penyidik saja pak” tulis kapolres.

Meneruskan arahan dari kapolres rokan hulu, awak media ini mencoba konfirmasi kepada kasat reskrim AKP. D. Raja Putra SIK Napitupulu , Namun sangat di sayangkan Kasatres diduga kuat blokir Whats App Media.

Tidak sampai disitu upaya konfirmasi terus diupayakan media ini, hingga masuk ruang Kanit Tipiter Rully Chairullah, S.E.
Dari sana disampaikan oleh kanit tipiter bahwa alat berat tersebut melalui pemiliknya yang berasal dari daerah sumatra utara mengajukan pinjam pakai kepada polres rokan hulu dengan syarat akan bersedia untuk menghadirkan apabila nantinya berkas perkara sudah masuk tahap 2.”Sebutnya.

Kemudian awak media ini konfirmasi kepada kejaksaan negeri rokan hulu apakah berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan,

Kasipidum kajari Rohul “H. R. Nasution, S.H., M.H.” sampai hari ini baru spdp bang, Kalau berkas belum ada tulisnya (BS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *