Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Gunung Sitoli Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun 2022

Gunungsitoli –  jurnalpolisi.id

Wali Kota Gunugsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menghadiri sekaligus menyampaikan penjelasan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Jumat (09/09/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Yanto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Arham Dusky Hia, M.Si, serta anggota Dewan.

Dalam paparannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan penjelasan umum rancangan atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2022 sebagai berikut :

Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah TA. 2022 semula sebesar Rp. 688.871.103.045,00 berubah menjadi Rp. 678.393.888.036,00

Belanja Daerah Belanja Daerah semula sebesar Rp. 716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp. 717.225.205.590,00

Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah merupakan “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya” semula sebesar Rp. 27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp. 38.831.317.554,00

Dijelaskannya, sehubungan adanya kebijakan nasional terkait pengendalian inflasi di daerah dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 serta beberapa regulasi dari kementerian terkait, maka Pemko Gunungsitoli akan merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk mendukung program penanganan damplak inflasi tersebut dimana Pemerintah Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember Tahun 2022 yang tentunya akan berimplikasi terhadap penyesuaian sasaran program yang belum tertuang dalam asumsi penyusunan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.

“Kiranya dapat dibahas dan disepakati sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wali Kota mengakhiri”.

Sumber : Dinas Komunikasi Informasi Kota Gunungsitoli
Reporter : Rusman Jaya Zendrato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *