Wakil Ketua I DPRD Agam, Fraksi PKS, Dukung Penuh Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.
Agam Sumbar – jurnalpolisi.id
Wakil Ketua I DPRD Agam Sumatera Barat, Suharman, dari Fraksi PKS, dukung penuh Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.Suharman dengan mendapat konfirmasi dari saudara Bupati, ujarnya, sesaat sebelum pelaksanaan Rapat Paripurna, jum’at 9 september 2022 di kantor DPRD Kab. Agam.
Dia mengatakan “Kita, Pemerintah Kab. Agam sudah mengeluarkan surat persetujuan terhadap konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah”. Dengan rasa syukur yang dalam, kami merespon konfirmasi Bupati tersebut.
“Alhamdulillah, semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan bagi Kab. Agam dan seluruh masyarakatnya atas langkah yang sudah diambil ini”.
Waktu media menerima informasi dari Suharman Wakil Ketua Dprd Agam melalui WhatsAppnya, mengatan bahwa, mengambil bagian dalam upaya besar, mewujudkan harapan yang mengisi penuh suasana batin masyaràkat Sumatera Barat untuk dapat membangun kehidupan dengan sistem EKONOMI LANGIT.
Para pendahulu negeri ini sudah memberikan bingkai kehidupan bagi masyarakat Minangkabau dengan falsafah “ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH (ABS – SBK)”. Falsafah ini sudah digaungkan secara nasional oleh tokoh-tokoh Sumatera Barat dan disambut positif pemerintah pusat, sehingga falsafah ini menjadi bagian dari UU no 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang telah diundangkan baru-baru ini.
Perjalanan panjang dalam upaya menghadirkan perbankan syariah di Sumatera Barat, sekarang memasuki waktu kritis atau injury time. Berbagai daerah telah menuntaskan proses ini. Baru-baru ini, Bank Riau Kepri resmi konversi menjadi BANK RIAU KEPRI SYARIAH.
Jauh sebelumnya Bank Jabar juga sudah spin off dari bank jabar. Juga bank bumn yang punya unit usaha syariah seperti Bni Syariah, Mandiri Syariah, BRI syariah bergabung atau merger menjadi BANK SYARIAH INDONESIA (BSI). Inilah berbagai upaya yang ditempuh dalam mewujudkan perbankan berbasis syariah.
Karena, memang ketentuan perundangan tentang perbankan syariah sudah menegaskan bahwa dunia perbankan diberikan kesempatan untuk mendirikan Unit Usaha Syariah dalam rangka merespon pasar pola syariah yang mengeliat dengan cepat ditengah tengah kehidupan masyarakat saat ini.
Diberikan rentang waktu 15 (lima belas) tahun untuk proses membangun kemandirian unit usaha syariah sehingga bisa menjadi bank syariah yang mandiri, dimulai sejak ditetapkan undang undang ini pada tahun 2008. Jadi tahun 2023 adalah tahun terakhir keberadan unit usaha syariah dalam dunia perbankan indonesia.
Jika tidak bisa spin off atau memisahkan diri dari bank induk, maka merger atau bergabung dengan yang lain menjadi bank syariah, jika tidak bisa juga maka pilihan terakhir adalah konversi yaitu bank induk dan unit usaha syariah berubah menjadi bank syariah. Untuk bank nagari, pilihan yang dapat dilakukan adalah konversi ke Bank Nagari Syariah. Jika tidak berarti tetap bank konvensional.
Pilihan Bank Nagari Syariah, bagi orang minangkabau adalah pilihan keyakinan. Falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabulah sudah merupakan kehidupan orang minangkabau. Sebelum adanya layanan perbankan syariah, maka mengunakan layanan perbankan konvensional bersifat hukum darurat.
Tetapi setelah adanya layanan syariah, hilanglah hukum darurat tersebut, sehingga memilih perbankan syariah adalah sesuatu yang normatif dan harus dilakukan. Jika tetap masih menggunakan perbankan konvensional disaat sudah ada pilihan perbankan syariah maka berlakulah hukum keHARAMan RIBA dalam sistem keuangannya.
Lalu bagaimana dengan kondisi sekarang, pada saat pilihan membangun perbankan syariah dapat dilakukan, masih ada orang minang yang ingin perbankan konvensional ? Disinilah kualifikasi “TUNGKU TIGO SAJARANGAN, TALI TIGO SAPILIN” sebagai pemegang hajat hidup masyarakat minang diuji keberadaannya.
Ulama yang bertugas menjelaskan, ninik mamak bertanggungjawab mengarahkan dan cadiak pandai (pemimpin) menanggung beban memutuskan mesti berjalan seiring menghadirkan KEBIJAKAN-KEBIJAKAN yang sesuai dengan falsafah ADAT BASANDI SYARA’, SYARA’ BASANDI KITABULLAH (ABS – SBK).
Sehingga kehidupan yang penuh BERKAH dan membawa kebahagian dapat terwujud ditengah-tengah masyarakat kita. Adalah suatu hal yang naif atau tidak masuk akal jika fungsi TUNGKU TIGO SAJARANGAN, TALI TIGO SAPILIN berada pada alurnya, akan ada yang melakukan penolakan baik itu dari orang minang maupun pemerintahannya.
Mari kita, masyarakat Sumatera Barat dan orang minang di mana saja berada untuk saling bahu membahu mewujudkan sesuatu yang akan menyelamatkan kita semua dalam kehidupan saat ini, maupun pertanggungjawaban di akhirat kelak. Menghadirkan Bank Nagari Syariah merupakan perwujudan jatidiri orang minangkabau dan masyarakat Sumatera Barat. Semoga Allah senantiasa memudahkan kita semua untuk mewujudkan yang lebih baik. Aamiin ya Allah( Syafrianto Kabiro Agam)