Wajib Baca ! Wow Kasus Sengketa Tanah Di Muara Enim
Muara Enim – junrnalposlisi.id
Proses sidang ke 13 kalinya kuasa HUKUM berharap kepada majelis hakim yang mulia dapat menerima semua gugatan prinsipal selaku PENGUGAT ibu helmiyaiti Melawan TERGUGAT Direktur PTPN VII dan MANAJER PTPN 7 BERINGIN.
Karena prinsipal kami ini telah lama berjuang untuk mendapatkan HAK tanahnya kembali dan diganti rugi serta telah mengajukan semua bukti surat mulai dari Surat Keterangan Hak milik Tahun 1981 Asli, Surat Pernyataan Saksi I, Surat Pernyataan saksi II,Surat dari Bupati muara enim, Surat dari Badan Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Surat dari kementrian hokum dan HAM pewakilan Sumsel, Surat dari Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Sketsa Tanah Untuk membuktikan Penggugat adalah Benar Memiliki Tanah seluas Kurang lebih 15 ha.Berdasarkan SKHM Tahun 1981 dan gambar foto Pengukuran untuk membuktikan bahwa benar telah dilakukan pengukuran kembali untuk pendukung hasil pemeriksaan, serta telah mengajukan 3 (Tiga) Orang saksi hidup dan mengetahui sejarah tanah objek gugatan yaitu Bpk Arsah,
Bpk Aben Bella, dan Bpk Amito dimana ketiga orang saksi tersebut menyatakan sendiri dipersidangan bahwa helmiyati memang ada tanah 15 hektar yang dihibahkan dan dikelola oleh orang tua penggugat yaitu bpk Kornati dan kakeknya Bpk ALINO dan telah dihibahkan kepada penggugat Helmiyati.
Adapun apabila dilihat dari proses sidang dari mulai agenda bukti surat dari Tergugat yang diajukan dipersidangan dimana Bukti TERGUGAT I dan TERGUGATII dengan daftar bukti no 1 sampai 46 ialah bukti yang bersifat administrative dan kewajiban sebagai perusahaan saja dan tidak ada satupun yang membuktikan bahwasanya
tanah milik PENGGUGAT ibu helmiyati telah diganti Rugi oleh TERGUGAT dalam hal ini PTPN7 dan kawan kawan.
Hanya saja katanya bukti TI 7 yaitu surat pernyataan parison Bin Bunani tanggal 2 oktober 2017 yang dalam uraiannya membuktikan bahwa parison menyatakan tanah sdr kornati hanya seluas 4 ha yang terletak ditalang gede/talang sebaris telah dijual oleh sdri kornati (PENGGUGAT) pada tahun 1985 kepada yansi yang kemudian dijual kembali oleh sdr Yansi kepada PTPN VII (TERGUGAT I) dan Serta bukti TI 8 yaitu surat penyataan yansi pada tanggal 7 oktober 2017.
Yang dalam uraiannya membuktikan bahwa tanah sdr yansi yang telah dibeli dari sdr kornati pada tahun 1985 telah dijual kembali oleh sdr yansi kepada PTPN VII pada tahun 2002 yang dimana didalam fakta persidangan kedua orang tersebut yang membuat surat pernyaataan tersebut tidak pernah dihadirkan kepersidangan oleh TERGUGAT untuk diuji dimuka pengadilan perihal kebenaran surat pernyataan kedua saksi tersebut.
Namun jika diduga surat pernyataan yang dibuat tersebut palsu maka kami akan melaporkan kepolisi perihal pidana kedua saksi yaitu sdra yansi dan sdra bunani dengan sangkaan Memasukan Pemalsuan Surat pasal 263 ayat 1 berbunyi (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun. Dan ayat (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Untuk Tanggapan saksi dari TERGUGAT dari PTPN VII dkk apabila kami simpulkan Bahwa Saksi yang diajukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebanyak 3 orang yaitu saudara DW,SKT dan SKMT adalah mantan karyawan atau pensiunan PTPN 7 yang dimana keterangannya dipersidangan kami ragukan kejujuran untuk menceritakan yang sebenar-benarnya terhadap perkara ini agar menjadi terang benderang dan pembuktian formilnya terpenuhi.
Selanjutnya untuk tanggapan ahli yang diajukan oleh TERGUGAT yaitu PTPN VII dkk pada saat persidangan Ketika majelis Hakim anggota yang Mulia Bpk Sera Riki.SH bertanya kepada ahli perihal tanah PIR (Plasma Inti Rakyat) ataupun untuk HGU itu wajib ada ganti ruginya.
Atau tidak?. kepada masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan tanah. Dengan lugas dan yakin diakui dipersidangan oleh Dr Fransiskus Xaverius Sumarja SH MH.ahli mengatakan wajib ada ganti rugi kepada masyarakat oleh perusahaan dan bersama pemerintah.
Jadi menurut pengacara yang akrab dipanggil Miken serta didampingi Rekan Palen Satria jelaslah sudah yang dilakukan oleh TERGUGAT dkk adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Yang terakhir Kami berharap pada saat putusan majelis hakim yang mulia dapat Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya, Menyatakan tanah seluas seluas ±15 Ha dengan batas batas:sekarang masuk wilayah AFDELING III PTPN 7 dengan SKGU No. 14 dan 15 sebagaimana surat keterangan hak milik nomor 41/KT/1981Adalah sah milik Penggugat.
Meletakkan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah / kebun yang menjadi objek sengketa seluas ,Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah tersebut secara tidak sah dan melawan hukum untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus kerugian Meteril dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 16.990.000.000,- (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah),- kepada PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai uang (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah rupiah) kepada Penggugat perhari, setiap kali keterlambatan ataupun kelalaian Tergugat dalam melaksanakan putusan, perhitungan sejak putusan perkara ini dijatuhkan; dan Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. ucap pengacara Miken didampingi rekan Palen.
Rillis : Anthon JPN