Upaya Pencegahan Laka Lantas, Satlantas Polres Bojonegoro Berikan Imbuan Kepada Pengguna Jalan
Bojonegoro – jurnalpolisi.id
Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan sosialisasi dan imbauan terhadap para pengemudi truk angkutan barang, mobil pribadi dan pengguna jalan dalam rangka menciptakan keamanan, keselamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Rizal Nugra Wijaya, SIK mengatakan sosialisasi dan imbuan kepada pengemudi truk dan pengguna jalan agar saat menjalankan kendaraannya bijak dan tertib dalam berlalu lintas.
Lanjut Kasat Lantas, dengan melaksanakan sosialisasi dan imbuan tertib berlalu lintas merupakan upaya pencegahan seperti pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas), patroli di kawasan rawan laka lantas, imbauan hingga penegakan hukum berupa penilangan bagi para pelanggar.
“Kami berikan sosialisasi dan imbauan serta teguran kepada para pengemudi truk dan memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan lainnya agar lebih tertib dan bijak dalam berlalu lintas utamakan keselamatan. Tindak lanjut kedepanya akan kami lakukan penindakan berupa tilang, bagi pelanggar,” ujar Kasat Lantas AKP Rizal Nugra Wijaya kepada awak media, Selasa(20/9/2022) sore.
AKP Rizal menambahkan memberikan beberapa penekanan khususnya tentang 7 focus Road Safety atau 7 sasaran utama keselamatan, diantaranya menggunakan hp saat berkendara, melawan arus lalin, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudi dibawah umur dan menggunakan sabuk keselamatan. Selain itu, Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan patroli dengan menggunakan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) di kawasan rawan laka lantas.
“Bagi pengguna jalan tetap memperhatikan dan mematuhi aturan berlalu lintas. Dan memperhatikan jarak pandang baik depan, belakang dan samping kanan, kiri,” imbuh Kasat, AKP Rizal.
Pihaknya juga mengimbau kepada pengemudi truk tentang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) untuk tidak melanggar ketentuan muatan, ataupun merubah dimensi kenderaan, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) agar tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Buku Uji yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat. Selain itu, bagi pengguna jalan tetap memperhatikan kondisi tubuh dan kondisi kendaraan jangan sampai menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tingkat fatalitas cukup tinggi terhadap korban laka lantas.
“Dengan adanya sosialisasi dan imbuan dari Satlantas Polres Bojonegoro, diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bagi pengguna jalan agar tetap memperhatikan kondisi tubuh dan kendaraan, kalua kondisi tubuh capek, ngantuk segera istirahat. Kondisi kendaraan perlu di cek baik ban, rem atau kelengkapan kendaraan lainnya,” pungkas Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013 ini.
(Tim JPN Bojonegoro Matoh)